Musyawarah APBDes Taba Tebelet Digelar di Hotel, Dinilai Langgar Prinsip Transparansi dan Efisiensi

Kepahiang, tipikorinvetigasinews.id– Pelaksanaan musyawarah desa sekaligus sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam dari publik.

Kegiatan yang digelar di salah satu aula hotel di wilayah tersebut pada Rabu (20/5/2026), memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait alasan pemilihan lokasi yang tidak dilaksanakan di kantor desa sebagaimana lazimnya kegiatan pemerintahan desa.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kepahiang, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), tenaga ahli, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya. Secara agenda, pemerintah desa memang telah menjadwalkan musyawarah dan sosialisasi APBDes Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa. Namun, pemilihan lokasi di hotel justru memicu kritik dan tanda tanya besar dari sejumlah warga maupun awak media yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang.

Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan kegiatan menggunakan fasilitas hotel terkesan boros dan tidak mencerminkan asas efisiensi serta kepatutan dalam pengelolaan keuangan desa. Selain masalah biaya, muncul dugaan bahwa pemindahan lokasi ke luar kantor desa dilakukan dengan maksud tertentu, yakni untuk membatasi akses keterbukaan informasi bagi masyarakat luas maupun insan pers yang ingin memantau jalannya pemerintahan desa.

“Kenapa kegiatan desa tidak dilakukan di kantor desa saja? Ini menjadi pertanyaan besar publik, apalagi yang dibahas adalah APBDes, yang tidak lain adalah uang rakyat yang harus dikelola sebaik-baiknya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan serupa juga datang dari kalangan awak media. Sejumlah jurnalis menilai, setiap kegiatan pemerintahan desa yang berkaitan dengan keuangan dan kepentingan warga seharusnya dilaksanakan di tempat yang terbuka dan mudah diakses semua orang, sebagai wujud nyata transparansi penggunaan anggaran publik.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengelola hotel bersangkutan membenarkan bahwa aula mereka telah disewa dan digunakan untuk kegiatan musyawarah desa serta sosialisasi APBDes Desa Taba Tebelet pada tanggal tersebut. Pihak hotel memastikan kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang disepakati.

Isu yang mengemuka tidak berhenti pada masalah lokasi. Di sisi lain, salah seorang perangkat desa yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya pembagian anggaran publikasi yang hanya disalurkan kepada satu media online tertentu yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang. Pengakuan ini kini menjadi sorotan utama dan memicu perdebatan luas mengenai prinsip keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan informasi dalam pemerintahan desa.

Apabila dugaan dan keterangan tersebut terbukti benar, maka langkah Pemerintah Desa Taba Tebelet dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada asas transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif yang mewajibkan pemerintahan desa terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh pengelolaan APBDes wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, tertib, disiplin anggaran, hemat, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Menurut Musdamori, penggunaan anggaran desa, termasuk untuk keperluan rapat atau publikasi, harus mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.


(adedo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *