OPINI: MENGULITI KEJANGGALAN PENYIDIKAN KASUS BERDARAH DI SALOMEKKO KABUPATEN BONE Oleh: Andi Muh. Asdar,S.H.

BONE, http://tipikorinvestigasinews.id – Kasus dugaan kekerasan berat yang di alami orang tua Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI SULSEL) di Salomekko Kabupaten Bone seharusnya menjadi perhatian serius publik, karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga integritas penegakan hukum itu sendiri. Dari fakta yang muncul, perkara ini justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang patut dikritisi secara terbuka. Bukan karena masyarakat anti hukum, tetapi karena hukum tidak boleh dijalankan dengan logika yang bertentangan dengan fakta.Jumat 22 Mei 2026

Korban mengalami luka robek di beberapa bagian kepala dan wajah akibat kekerasan menggunakan cangkul dan parang. Luka tersebut jauh dari kata luka ringan. Ini adalah luka di area vital yang secara medis dan hukum memiliki risiko fatal terhadap nyawa seseorang. Namun anehnya, dalam perkara dengan tingkat kekerasan seberat itu, justru muncul kesan bahwa penyidikan dilakukan secara dangkal dan terburu-buru.

Kesalahan pertama yang paling mencolok adalah dugaan penetapan korban sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu. Jika benar demikian, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah sangat jelas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang objektif. Artinya, bagaimana mungkin seseorang bisa langsung diberi status tersangka sementara keterangannya sendiri belum pernah didengar?

Penyidikan seperti ini berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa status tersangka bukan lahir dari proses pencarian kebenaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi dari kesimpulan yang sudah diputuskan sejak awal dan/atau hal lain diluar prosedur hukum yang sah.

Kedua, terdapat cacat logika dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Dalam rangkaian kejadian disebut adanya penggunaan beberapa alat kekerasan berupa cangkul, parang, dan kayu, dengan arah serangan berbeda dan dalam waktu berdekatan. Secara akal sehat dan logika hukum, sangat sulit diterima apabila keseluruhan peristiwa itu dipersempit hanya kepada satu pelaku utama sementara pihak lain yang di duga kuat ikut terlibat tidak diproses secara proporsional.

Tidak mungkin satu orang secara bersamaan, menyerang dari belakang menggunakan cangkul, lalu membacok menggunakan parang, kemudian kembali menghantam korban yang sudah jatuh, sementara terdapat dugaan serangan dari arah berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kalau fakta seperti ini masih diabaikan, maka publik patut untuk curiga apakah penyidikan benar-benar mencari kebenaran atau hanya mencari jalan paling mudah untuk menyederhanakan perkara?

Ketiga, penyidik tampak gagal membaca konteks hukum dari keseluruhan peristiwa. Dalam hukum pidana modern, tidak cukup hanya melihat siapa memukul siapa. Penyidik wajib mengurai tentang siapa yang memulai serangan, siapa yang membawa senjata mematikan, siapa yang berada dalam posisi terancam, dan apakah ada unsur pembelaan terpaksa (noodweer).

Jika korban melakukan tindakan balasan setelah terlebih dahulu diserang menggunakan parang dan cangkul ke arah kepala, maka tindakan tersebut wajib diuji dalam perspektif pembelaan diri. Hukum pidana tidak pernah mengharuskan seseorang menyerahkan nyawanya begitu saja ketika diserang.

Justru dalam keadaan terdesak, terancam, dan menghadapi serangan yang melawan hukum, seseorang memiliki hak mempertahankan diri. Itu prinsip dasar hukum pidana yang diajarkan sejak lama. Karena itu, sangat keliru apabila penyidik langsung menyamaratakan semua pihak sebagai pelaku tanpa membedakan mana penyerang dan mana pihak yang bertahan menyelamatkan diri.

Keempat, penyidik Polsek Salomekko juga terlihat gagal melihat beratnya konstruksi pidana perkara ini. Serangan menggunakan parang dan cangkul ke kepala korban seharusnya tidak lagi dipandang sekadar penganiayaan biasa maupun berat. Dari pola serangan, alat yang digunakan, serta bagian tubuh yang menjadi sasaran, perkara ini justru sangat layak didalami sebagai dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana di atur dalam Pasal 459 Jo Pasal 17 KUHP.

Sebab dalam hukum pidana, percobaan pembunuhan tidak diukur dari apakah korban mati atau tidak, tetapi dari adanya tindakan nyata yang secara sadar dapat menghilangkan nyawa seseorang. Membacok kepala manusia menggunakan banda tajam berupa parang jelas bukan tindakan yang dapat dianggap ringan atau spontan biasa.

Yang lebih mengkhawatirkan, jika penyidik gagal mengkualifikasikan perkara ini secara tepat, maka akibatnya bukan hanya pada ringan atau beratnya pasal, tetapi juga pada hilangnya rasa keadilan bagi korban.

Kelima, kasus ini sejak awal sebenarnya sudah tidak layak ditangani secara terbatas di tingkat Polsek. Perkara dengan dugaan pelaku lebih dari satu orang, penggunaan senjata tajam, luka berat di bagian kepala, potensi percobaan pembunuhan, serta polemik prosedur penetapan tersangka, jelas masuk kategori perkara serius yang seharusnya ditangani oleh Polres Bone secara profesional dan independen.

Publik wajar khawatir jika perkara seperti ini tetap dipaksakan berhenti di level Polsek. Sebab semakin banyak kejanggalan yang muncul, semakin besar pula krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas objektivitas, bukan di atas asumsi. Berdiri di atas fakta, bukan di atas keberpihakan. Dan yang paling penting adalah hukum tidak boleh kehilangan nurani hanya demi mengejar formalitas administratif penyidikan.

Karena jika korban luka berat yang nyaris kehilangan nyawa justru diposisikan setara dengan pihak yang membawa senjata mematikan tanpa pemeriksaan yang objektif, maka masyarakat akan melihat satu hal yang sangat berbahaya bahwa hukum tidak lagi bekerja mencari keadilan, tetapi sekadar mencari siapa yang paling mudah dijadikan tersangka.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *