Lampung Barat, tipikorinvestigasinews.id – Di temukannya, Dugaan praktik ilegal pengecoran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi Jenis Pertalite, di setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) No 26.348.08, Desa Muara Jaya 2, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, pada Hari Sabtu 6 juni 2026 pukul 02.50 Wib dini hari.
Saat tim media Tipikor Investigasi.id melakukan monitoring ke SPBU Nomor 26.348.08 Desa muara jaya 2, kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat, terlihat di temukannya ada tumpukan derijen yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, dalam jumlah cukup banyak, yang berada di payung pengisian BBM untuk kendaraan, dengan dispenser BBM masih dalam keadaan hidup. telah tersedia pula, satu unit mobil minibus berwarna putih dengan posisi telah siap angkut, dengan pintu belakang yang sudah terbuka dan truck tangki pertamina, yang habis melakukan pengiriman.
Di temui salah seorang yang berada di lokasi, diketahui sebagai penanggung jawab/pengawas SPBU tersebut ( IM ). saat di konfirmasi oleh awak media, membenarkan derijen tersebut berisi BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 50 Derijen, dan beberapa derijen lagi jenis pertamax.
“Iya pak, derijen tersebut berisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 derijen, untuk di kirim ke kios – kios pengecer yang ada di kecamatan kebun Tebu, dan ada juga beberapa derijen berisi pertamax” ujar im selaku penanggung jawab / pengawas di SPBU tersebut.
Sesuai dengan undang undang tentang minyak dan gas, Pelaku pengecor dan oknum petugas SPBU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ancaman pidana mencakup penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga saat berita ini di terbitkan, pemilik / owner SPBU 26.348.08 Muara Jaya 2, Kebun Tebu, Lampung Barat, belum dapat di konfirmasi untuk keterangan lebih lanjut.
( Ade )







____________________________________________
