Tuban, http://tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas pengangkutan material tambang yang melintas di wilayah Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan kondisi sejumlah ruas jalan umum yang kotor akibat ceceran tanah dan material yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut hasil tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (11/7/2026), badan jalan terlihat dipenuhi sisa material yang tercecer hingga ke bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalur tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan aktivitas angkutan tambang. Saat cuaca panas, debu yang beterbangan dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Sementara ketika hujan turun, tanah yang terbawa kendaraan membuat permukaan jalan menjadi licin dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
“Kalau cuaca panas debunya sangat mengganggu, sedangkan saat hujan jalan menjadi licin karena tanah yang terbawa kendaraan. Ini tentu membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan komitmen pihak pengelola tambang dalam menjaga kebersihan jalan umum yang digunakan sebagai jalur distribusi material. Mereka berharap adanya langkah nyata berupa penyiraman dan pembersihan jalan secara rutin agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Sorotan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk melakukan pengelolaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan operasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) juga mengatur bahwa pelaku usaha pertambangan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mematuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam perizinan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat pengawas, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang diduga terdampak aktivitas pengangkutan material tambang tersebut.
Laporan : Jastomo







____________________________________________
