OGAN ILIR. Sumsel,http://tipikorinvestigasinews.id-Tim gabungan Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan seorang perempuan dalam kondisi tergantung di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (11/6/2026) pagi. Korban diketahui bernama Yusnani (29), seorang juru masak di Pondok Pesantren Darul Funun yang berdomisili di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., personel Polsek Muara Kuang, serta Tim Identifikasi Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak ditemukannya sepeda motor dan telepon genggam milik korban di lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir IPTU Marzuki, S.H., didampingi Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., berhasil mengamankan tersangka Sandio alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban. Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, pakaian korban, tas milik korban, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi gerak cepat tim gabungan Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima dari warga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kuang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum untuk memperkuat pembuktian perkara.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
Pewarta : Irswadi







____________________________________________
