Tegal, Jawa Tengah, http://tipikorinvestigasinews.id- Bengle, 11 Juni 2026 – Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan dan menuai penolakan dari sejumlah warga setempat.
Warga menilai proses pembangunan yang telah berlangsung sekitar satu minggu tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Keresahan warga memuncak ketika sejumlah masyarakat mendatangi Balai Desa Bengle pada Senin (8/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait pembangunan tower yang dinilai belum melibatkan warga terdampak secara langsung.
Salah seorang warga berinisial TH mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait rencana pembangunan tower tersebut.
“Pekerjaan sudah berjalan, tetapi banyak warga yang merasa belum pernah mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai pembangunan ini,” ujarnya.
Menurut warga, pembangunan menara telekomunikasi seharusnya memperhatikan berbagai aspek perizinan dan keselamatan masyarakat.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Warga juga menyoroti sejumlah persyaratan yang dinilai perlu dipenuhi dalam pembangunan tower, antara lain:
– Persetujuan lingkungan dan masyarakat terdampak;
– Perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
– Standar kesehatan dan keselamatan masyarakat;
– Analisis dampak lingkungan;
– Jarak aman dari permukiman warga;
– Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain itu, warga menilai pembangunan tower harus dilengkapi dengan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah desa, serta instansi lain yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Penolakan warga semakin menguat karena lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk. Masyarakat khawatir terhadap potensi dampak yang mungkin timbul di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan lingkungan sekitar.
Tidak hanya soal perizinan, warga juga mempertanyakan mekanisme pemberian kompensasi. Menurut mereka, hanya sebagian warga yang menerima kompensasi, sementara masih banyak warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan belum mendapatkan kompensasi maupun penjelasan yang memadai.
Wilayah yang terdampak disebut berada di RW 02 yang meliputi RT 10, RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 21.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Bengle menggelar audiensi dan musyawarah pada Kamis (11/6/2026) di Aula Balai Desa Bengle. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bengle Masruri, S.S.H., Camat Talang Cahyono, S.IP., Sekretaris Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat.
Namun hingga audiensi berakhir, belum diperoleh keputusan final terkait kelanjutan pembangunan tower tersebut. Warga mengaku kecewa karena pihak vendor atau pelaksana pembangunan tower tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga berbagai pertanyaan dan keberatan masyarakat belum dapat dijawab secara langsung.
Dalam forum tersebut, sebagian warga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh persoalan terkait sosialisasi, perizinan, dan kompensasi dapat dibahas secara terbuka dan disepakati bersama.
Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan hasil pemantauan di lapangan. Redaksi TipikorinvestigasiNews.id membuka ruang kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, vendor atau pelaksana pembangunan tower, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.
Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi yang perlu diluruskan, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Slmt







____________________________________________
