Bupati Didesak Nonaktifkan Tetap Rajab Dari Keuchik, Dinilai Langgar Etik

Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Keuchik Sebatang, Rajab atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Dalam surat putusan dengan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Keuchik Sebatang, Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa, Rajab.

Atas dasar putusan itu, warga Kampong Sebatang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, segera memberhentikan tetap Keuchik Sebatang.

Bupati diminta tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, melainkan menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata seorang warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).

Untuk diketahui, kata Raja Rahadi, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Bupati kemudian menunjuk Agustian, S.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang untuk menjamin jalannya roda pemerintahan desa.

“Putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa,” kata Raja Rahadi.

Sementara itu, Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin menilai perkara yang menimpa Keuchik Sebatang tersebut bukan hanya sekadar dugaan pengancaman dan pemerasan. Namun jauh dari itu, harus kita ingat bagaimana cara dan dengan apa Rajab mengancam korban.

“Kita mengetahui bersama, bahan yang digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan itu merupakan screnshoot vidio salah seorang warga perempuan yang sedang mandi. Perempuan itu tidak lain adalah warga sekaligus aparatur desanya sendiri,” kata Pajri.

Hal itu, tambahnya, telah diakui dalam persidangan. “Vidio wanita (sedang mandi) yang merupakan warga sebatang itu diakui diambil sendiri oleh Keuchik Sebatang. Dan itu sudah menjadi fakta persidangan,” sebut Pajri.

Sehingga, lanjutnya, kami menilai ini sudah meresahkan masyarakat terutama kaum perempuan. Pajri juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang tersebut mengarah tindakan asusila dan melanggar etika pejabat publik.

“Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan tetap terhadap Keuchik Sebatang,” pinta Pajri.

Pajri menjelaskan permintaan pemberhentian Keuchik tersebut bukan tanpa landasan. Namun sejumlah regulasi mempertegas keharusan pemberhentian itu.

“Sejumlah regulasi menjelaskan terhadap pemberhentian Keuchik. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampong,” jelas Pajri.

Dalam regulasi itu, sambungnya, pada pasal 101 point ke 2 huruf G menjelaskan bahwa keuchik dapat diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, pada poin (d) juga dijelaskan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Keuchik.

“Pada regulasi itu dan juga regulasi lain, seperti Undang – Undang Desa, Permendagri, hingga Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil juga dijelaskan terkait apa – apa saja larangan keuchik. Apa point – point yang tidak boleh dilanggar oleh keuchik. Jika itu dilanggar, akan berimbas kepada pemberhentian,” tegasnya.

Pajri juga menyinggung kewajiban Kepala Desa yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, termasuk harus memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

“Pada UU RI Nomir 6 Tahun 2014, jelas disebutkan pada Pasal 36 ayat 4 huruf (c) bahwa Kepala Desa wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa. Namun fakta dilapangan, dengan kondis
Berdasarkan teks yang Anda berikan, pilihan judul yang paling akurat dan mencakup seluruh fakta persidangan serta desakan warga adalah:

“Dipidana 10 Bulan dan Diduga Langgar Larangan, Keuchik Sebatang Diminta di Nonaktifkan Tetap”

Alasannya:

Akurasi Hukum: Judul ini mencantumkan durasi vonis (10 bulan) sesuai putusan PN Aceh Singkil.
Kelengkapan Fakta: Selain masalah pidana pengancaman/pemerasan, judul ini merujuk pada “pelanggaran larangan” yang mencakup tindakan asusila (perekaman warga mandi) yang menjadi fakta persidangan dan keresahan warga.
Subjek & Objek: Menyebutkan jabatan (Keuchik Sebatang) dan tuntutan utama warga (pemberhentian tetap/nonaktif permanen) kepada Bupati.
Jika Anda menginginkan judul yang lebih ringkas namun tetap kuat secara etika, opsi “Dinilai Meresahkan Warga, Bupati Diminta Segera Nonaktifkan Rajab Dari Keuchik Sebatang” juga sangat baik untuk menarik perhatian pembaca lokal.

rilis ini jadikan berita yang menarik dan lebih sempurna juga lebih lengkap dan akurat juga lebih detail jelas dan lebih kuat dan padat serta judulnya semakin baik dan lebih menarik
Tentu, ini adalah versi rilis berita yang telah disusun ulang agar lebih profesional, dramatis namun tetap akurat, serta memiliki struktur jurnalistik yang kuat (Lead, Body, & Context).

Vonis 10 Bulan Penjara dan Skandal Video Asusila, Bupati Aceh Singkil Didesak Pecat Permanen Keuchik Sebatang
ACEH SINGKIL – Gelombang desakan warga Kampong Sebatang agar Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap Keuchik (Kepala Desa) Sebatang, Rajab, kian menguat. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil yang menyatakan sang kepala desa terbukti bersalah dalam tindak pidana pengancaman.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang digelar pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H., M.Kn., menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Rajab. Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar unsur pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 1 tahun 2 bulan penjara, warga menilai hukuman tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar hukum pemberhentian permanen.

Fakta Persidangan yang Memalukan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar pengancaman biasa. Terungkap di persidangan sebuah fakta yang mencoreng moralitas pejabat publik: Rajab menggunakan tangkapan layar (screenshot) video seorang warga perempuan yang sedang mandi sebagai alat pemerasan.

“Video itu diambil sendiri oleh Keuchik Sebatang terhadap warganya yang juga aparatur desa. Ini sudah diakui sebagai fakta persidangan. Tindakan ini sangat asusila, melanggar etika berat, dan sangat meresahkan kaum perempuan di desa kami,” tegas Pajri dengan nada geram, Sabtu (20/6/2026).

Desakan Kepastian Hukum Senada dengan Pajri, tokoh masyarakat setempat, Raja Rahadi, mendesak Bupati agar tidak menunda-nunda status hukum jabatan di desa mereka. Saat ini, Rajab memang telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Nomor 100.3.1.5/136/2026, dengan Agustian, S.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami meminta Bupati menegakkan aturan secara konsisten. Berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong, khususnya Pasal 101, seorang Keuchik harus diberhentikan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Raja.

Warga berharap momentum ini menjadi langkah pembersihan perangkat desa dari figur yang dinilai cacat moral dan hukum. Mereka menuntut kepastian administrasi agar roda pemerintahan di Kampong Sebatang bisa berjalan normal kembali tanpa bayang-bayang kepemimpinan yang bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk merespons putusan pengadilan tersebut.{*}

Laporan : Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *