Bekasi,http://tipikorinvestogasinews.id-20 Juni 2026.
Sejumlah warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan dalam proses penyaluran bantuan pemerintah yang diterima masyarakat pada pertengahan Juni 2026.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp30.000 kepada penerima bantuan saat penyaluran bantuan berupa beras dan minyak goreng yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi mengaku menerima laporan dari warga mengenai dugaan pungutan tersebut. Warga berharap pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Setu dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut sejumlah warga, hingga saat ini belum terlihat adanya penyampaian informasi resmi atau hasil penelusuran dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah setempat dapat merespons aspirasi masyarakat dan melakukan langkah-langkah klarifikasi secara terbuka.
Masyarakat juga berharap proses penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh bantuan dapat diterima oleh masyarakat tanpa adanya potongan maupun pungutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, maupun pihak yang disebut dalam laporan warga terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Dwi Eko)







____________________________________________
