Palembang Sumsel tipikorinvestigasinews.id Dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi pembangunan dan rehabilitas Puskesmas Pembantu dalam Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab. OKU) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam dari Eksekutif Wilayah Nusantara Corroption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan (25/06)
Modus korupsi dilakukan melalui dugaan kegiatan semi fiktif dan dugaan mark up laporan pertanggungjawaban, serta dugaan perbuatan melawan hukum hingga dugaan kerugian negara
Aktivis EW-NCW menyoroti Kepala Dinas dan PPK Dinas Kesehatan OKU yang memiliki tugas pengawasan dan penandatanganan laporan, yang memicu pertanyaan soal pertanggungjawaban jabatan.
Koordinator investigasi, Syawal memaparkan kegiatan dimaksud bersumber dari APBD OKU Tahun Anggaran 2025, yaitu Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu di Air Pauh dan di Laya, serta Rehabilitasi Puskesmas Pembantu di Pusar, Karang Lantang, dan Tanjung Makmur
“hasil investigasi pihak kami secara sampling meskipun dalam papan proyek dan prasasti disebutkan adanya puskesma pembantu, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut hanyalah bangunan kosong dan semak belukar” paparnya
Aktivis Sumsel angkat bicara menanggapi proyek pembangunan dan rehabilitas tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan anggaran saja, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan dan peran pimpinan organisasi.
“Satu titil proyek saja hampir mencapai 1 Milyar Rupiah yang bersumber dari anggaran negara, terindikasi kuat adanya kerugian negara akibat kegagalan konstruksi atau penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis” ujarnya
Syawal juga menyoroti penegakan hukum di Ogan Komering Ulu yang diduga sampai saat ini daerah tersebut dapat dinyatakan darurat korupsi di Sumatera Selatan
“Kami mendukung penegakan hukum, maka dengan ini kami sampaikan laporan dugaan dengan melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan” tegasnya.
Lebih lanjut aktivis Sumsel akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Oknum Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU (DW), PPK (CA) dan PPTK (BC) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara
Aktifis EW-NCW serahkan Laporan Dugaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan ini sampai dengan tuntas
“Tangkap dan Adili Otak Korupsi Pembangunan dan rehabilitas 5 Pustu di OKU yang diduga dilakukan Oknum Kadis, PPK dan PPTK yang terindikasi merugikan Keuangan/perekonomian negara” Serunya
Era Faradila







____________________________________________
