PONTIANAK,http://tipikorinvestigasinews.id–
Selasa 30 Juni 2026.Isu dugaan ekspor ilegal arang bakau di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan publik yang kian panas.
Menjawab desas-desus terkait aktivitas tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak angkat bicara.
Otoritas kepabeanan ini menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang mereka layani telah melalui prosedur administratif yang sesuai regulasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menepis tudingan adanya manipulasi dokumen dalam aktivitas ekspor arang.
Menurutnya, secara regulasi kepabeanan, arang bukanlah komoditas yang dilarang untuk dikirim ke pasar internasional.
“Komoditas yang dilaporkan kepada kami adalah arang.
Sepanjang dokumen ekspornya sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah dari sisi kepabeanan,” tegas Anugrahwan kepada Awak media, Senin (29/6/2026).
Batasan Wewenang: Antara “Gatekeeper” dan Pengawasan Hulu.
Menanggapi keraguan publik terkait asal-usul barang yang sering kali dikaitkan dengan perusakan kawasan mangrove,Anugrahwan menjelaskan batasan tugas institusinya.
Ia menegaskan posisi Bea Cukai sebagai gatekeeper (penjaga pintu) lalu lintas barang, bukan pengawas aktivitas di tingkat tapak atau hulu produksi.
“Kewenangan kami adalah melayani proses ekspornya.
Kami tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dari mana barang itu diproduksi atau bagaimana proses produksinya,” imbuh Anugrahwan.
Terkait spekulasi adanya barang tanpa dokumen yang sempat mencuat di ranah kepolisian, Anugrahwan menyatakan pihaknya masih menunggu langkah koordinasi resmi.
Ia memastikan belum ada laporan resmi atau atensi khusus yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tantangan bagi APH: Uji Sinergi di Lapangan
Pernyataan ini menjadi bola panas bagi aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Anugrahwan menantang pihak manapun, termasuk APH, untuk segera berkoordinasi secara resmi jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.
Ia berkomitmen untuk segera menerjunkan unit penindakan jika terdapat informasi valid.
“Jika memang ada informasi seperti yang disampaikan, tentu akan kami tindak lanjuti.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami terima,” tegasnya.
Catatan Kritis:
Jangan Berlindung di Balik Administrasi
Publik kini menagih keberanian dan sinergi nyata antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Dinas Kehutanan.
Fokus kontrol sosial saat ini bukan sekadar pada kelengkapan dokumen di pelabuhan, melainkan pada asal-usul komoditas.
Jika Bea Cukai hanya bertindak sebagai pemroses administratif sementara pengawasan di hulu lemah, maka celah kerusakan ekosistem mangrove di Kalimantan Barat akan tetap terbuka lebar.
Perlu diingat, ekosistem mangrove kini dilindungi oleh instrumen hukum yang ketat, di antaranya:
PP Nomor 27 Tahun 2025:
Payung hukum perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021:
Mengatur tata kelola pemanfaatan hasil hutan agar memenuhi syarat legalitas.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025:
Penetapan peta mangrove nasional sebagai acuan legalitas wilayah.
Permen KLH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025:
Mewajibkan inventarisasi berkala sebagai bukti otentik degradasi kawasan.
Sinergi antar-lembaga dalam mengawal regulasi di atas adalah kunci.
Publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif, melainkan bukti nyata di lapangan:
apakah ekspor arang bakau ini benar-benar legal secara ekologis, atau hanya sekadar legal secara administratif namun menghancurkan masa depan lingkungan Kalimantan Barat?.
Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
#KalimantanBarat #InfoKalbar #Pontianak #PengaduanPublik #Transparansi #TipikorInvestigasi #Ekologi #Hukum.







____________________________________________
