Menanti Keberanian Kejaksaan: Menyeret ‘Aktor Intelektual’ di Balik Korupsi HPL Pasir Panjang

SINGKAWANG,http://tipikorinvestigasinews.id -Kamis 2 Juli 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Babak baru kasus dugaan korupsi keringanan retribusi aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Singkawang Selatan, resmi menjadi “ujian integritas” bagi aparat penegak hukum.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengunci status hukum tiga mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, namun publik kini menuntut lebih: keberanian untuk membongkar aktor di balik layar.

​Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 5393 K/PID.SUS/2026, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, tetap divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, melalui putusan kasasi nomor 549 K/PID.SUS/2026, dua mantan pejabat lainnya, Widatoto (mantan Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah), dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara setelah sebelumnya sempat menghirup udara bebas di tingkat banding.

​Bola Liar di Depan Gawang Kejaksaan
​Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa dengan turunnya putusan MA ini, dalih kerumitan pembuktian semestinya tidak lagi menjadi penghalang bagi Kejaksaan.

Ia mengibaratkan posisi hukum saat ini seperti pertandingan sepak bola di mana bola sudah berada di depan gawang yang kosong.

​“Fakta hukumnya sudah terang benderang. Jaksa tidak perlu lagi meraba dalam gelap.

Bola liar kini sepenuhnya ada di kaki Kejaksaan.

Persoalannya bukan lagi mampu atau tidak, melainkan mau atau tidaknya Jaksa menendang bola tersebut ke dalam gawang keadilan,” tegas Herman, Rabu (1/7/2026).

​Membongkar Relasi Kuasa dan Doktrin Doenpleger
​Herman menyoroti adanya kejanggalan nalar hukum jika penegakan hukum hanya berhenti pada level eksekutor.

Mengingat posisi ketiga terpidana berada dalam hierarki birokrasi yang wajib patuh pada atasan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa sesungguhnya yang mengendalikan kebijakan koruptif tersebut.

​Dalam kacamata hukum pidana, Herman menekankan pentingnya mendalami konsep doenpleger atau “menyuruh melakukan”. Menurutnya, pihak yang berada di puncak hierarki, dalam hal ini Wali Kota saat kebijakan tersebut diterbitkan, patut diposisikan sebagai intellectual dader atau aktor intelektual.

​“Wali Kota adalah manus domina (pengendali perbuatan), sementara ketiga terpidana hanyalah manus ministra (instrumen fisik) yang menjalankan perintah jabatan.

Sangat mencederai rasa keadilan jika pelaksana kebijakan dipenjara, sementara sang pembuat kebijakan melenggang bebas,” ujarnya.

​Uji Mens Rea dalam Kebijakan Koruptif
​Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak harus terpaku pada bukti aliran dana pribadi.

Dalam konstruksi hukum pidana modern, unsur niat jahat (mens rea) dapat dibuktikan melalui kesadaran akan risiko (dolus eventualis).

​Ketika seorang kepala daerah menandatangani kebijakan yang secara nyata memangkas pendapatan daerah demi keuntungan korporasi swasta, maka secara sadar ia telah menempatkan kas daerah dalam risiko kerugian.

Kesadaran akan potensi kerugian negara inilah yang menurut Herman sudah memenuhi unsur tindak pidana.

​Catatan Akhir: Menanti Ketegasan
​Kasus Pasir Panjang Indah telah menjadi preseden buruk jika tidak dituntaskan hingga ke akarnya.

Publik kini menatap Kejaksaan Negeri Singkawang:

akankah proses hukum ini berhenti pada “tumbal” administratif, ataukah akan ada keberanian untuk memutus mata rantai korupsi hingga ke pucuk pimpinan tertinggi?

​Kejaksaan kini memegang kunci.

Publik hanya ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan tegak lurus pada keadilan yang sejati.

​Catatan: Narasi ini disusun berdasarkan keterangan narasumber.

Penggunaan istilah hukum seperti “aktor intelektual” merupakan pandangan pakar yang menjadi bagian dari dinamika opini publik terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada pihak-pihak tertentu.

Laporan :Kepala Humas Redaksi Media,Tipikor Investigasi News ID : Rabudin Muhammad

Sumber : Mitra Media dan Masyarakat ada

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *