BENGKAYANG,http//tipikorinvestigasinews.id–
Rabu 24 Juni 2026.
Komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kembali diuji.
Seorang oknum anggota Polsek Seluas, Kabupaten Bengkayang, berinisial DS, diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan DS mencuat setelah dirinya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas kepolisian belum memberikan rincian resmi mengenai status hukum maupun kronologi penangkapan oknum tersebut.
Kasus Ditarik ke Polda Kalbar
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Jumadi, membenarkan adanya tindakan hukum terhadap oknum tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali polda.
“Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda, bukan dari Satres Narkoba Polres Bengkayang,” ujar Jumadi singkat.
Sementara itu, pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bengkayang belum memberikan rilis resmi mengenai status kedinasan maupun detail penangkapan anggotanya, mengingat penanganan kasus telah dialihkan ke tingkat daerah.
Ancaman Sanksi Etik dan Pidana
Secara regulasi, apabila dugaan kepemilikan 2 kilogram sabu ini terbukti di persidangan, yang bersangkutan terancam sanksi berat, baik secara administrasi kedinasan maupun hukum pidana:
Sanksi Pidana (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika):
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2), kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram diancam dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sanksi Etik dan Profesi (Perpol No. 7 Tahun 2022):
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keterlibatan dalam tindak pidana narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Desakan Transparansi di Wilayah Perbatasan
Kabar ini memicu perhatian dari masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Warga mendesak agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar untuk mendapatkan rilis resmi, kronologi lengkap, serta status hukum terkini dari oknum DS guna memastikan keberimbangan informasi.
Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
#OknumPolisi #KasusNarkoba #Sabu2Kg #PerbatasanKalbar #TransparansiPolri #HukumNarkoba.







____________________________________________
