Wanhar Lingga Resmi Dipolisikan Media Aceh Singkil, Buntut Pidato Diduga Mengandung Pelecehan

 

ACEH SINGKIL-Tipikorinvestigasinews.id-Acara Desa Budaya ke-4 yang digelar di Desa Tanjung Mas, Kabupaten Aceh Singkil, akhir pekan lalu berubah dari perayaan kebudayaan menjadi pusaran kontroversi. Pernyataan Wanhar Lingga, seorang intelektual muda yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, memicu gelombang protes dari insan pers hingga berujung laporan resmi ke Polres Aceh Singkil

.

Pidato kontroversial itu disampaikan di hadapan tamu undangan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan, Putri Juliana, serta perwakilan dari berbagai desa dan kecamatan. Dalam pidatonya, Wanhar Lingga menyoroti alokasi dana hibah senilai Rp150 juta untuk kegiatan Desa Budaya dan menantang media lokal untuk melakukan audit terkait penggunaan dana tersebut.

“Media-media, kalian kecil sekali melihat dana hibah Desa Budaya Rp150 juta. Belajarlah lebih baik. Jika perlu, saya tantang kalian!” demikian kutipan pernyataan Wanhar yang terekam dalam video wartawan yang hadir di lokasi.

Namun, alih-alih memicu diskusi konstruktif, ucapan tersebut justru dianggap melecehkan profesi jurnalis di Aceh Singkil. Pernyataan itu dengan cepat menyulut kemarahan insan pers, yang menilai Wanhar telah melukai martabat dan profesionalitas media lokal.

Langkah Hukum Media Lokal

Merespons situasi tersebut, para jurnalis Aceh Singkil yang tergabung dalam diskusi media lokal akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada Senin, 13 Januari 2025, Ramli Manik, perwakilan media lokal, resmi melaporkan Wanhar Lingga ke Polres Aceh Singkil

.

“Pernyataan yang disampaikan di forum terbuka itu melukai hati kami sebagai insan pers. Kami bekerja dengan dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ramli di hadapan wartawan setelah melapor.

Ramli menegaskan, laporan ini bukan semata soal adu argumen, melainkan bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. “Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan adil. Jika Wanhar memang tidak bersalah, biarlah hukum yang membuktikan,” tambahnya.

Reaksi dan Perkembangan Kasus

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Singkil belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap laporan tersebut. Di sisi lain, komunitas media di Aceh Singkil berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi insan pers di tengah dinamika sosial dan politik lokal. Di satu sisi, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap individu, namun di sisi lain, martabat dan profesionalitas profesi juga wajib dihormati. Bagaimana akhir dari polemik ini? Hanya waktu yang akan menjawab

. (syah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *