Pangkalan Bun,tipikorinvestigasinews.id– Sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan kembali mencuat. Seorang warga bernama Yudianto melalui kuasa hukumnya resmi menggugat PT Sungai Rangit ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Selasa (28/04/2026).
Perkara ini bermula dari penggarapan lahan oleh Yudianto pada tahun 2022. Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli atau ganti rugi dari keluarga almarhum Sapuan yang diwakili oleh anaknya, Bahrian. Namun dalam perjalanannya, aktivitas penggarapan lahan itu tiba-tiba dihalangi oleh pihak PT Sungai Rangit dengan alasan lahan tersebut telah masuk dalam skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Kuasa hukum penggugat Supriadi S.H.,S.H.I., M.H., mengatakan klaim tersebut tidak berdasar. Pasalnya, berdasarkan hasil proses sengketa di Kantor Desa Kartamulia serta pembuktian langsung di lapangan, lahan milik kliennya dinyatakan tidak pernah dilakukan GRTT oleh perusahaan. Adapun lahan yang telah di-GRTT disebut berada di area yang berbatasan langsung dengan tanah milik Yudianto.
“Kami menilai PT Sungai Rangit telah bertindak sewenang-wenang dan menyerobot lahan masyarakat. Selama proses berjalan, perusahaan tidak pernah mampu menunjukkan bukti GRTT di atas lahan tersebut, namun tetap melarang klien kami melanjutkan penggarapan,” ujar kuasa hukum Yudianto.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat menuntut agar PT Sungai Rangit segera keluar dari lahan tersebut. Selain itu, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp283.820.000 atas kerugian yang dialami penggugat selama tidak dapat mengelola lahannya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan perusahaan dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kartamulia. Saat itu, PT Sungai Rangit menyebut lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan tercantum dalam peta lahan. Namun di sisi lain, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen peralihan hak seperti GRTT.”Kami mempertanyakan bagaimana bisa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) terbit, sementara persoalan di lapangan dengan pemilik hak belum diselesaikan,” tegasnya.
Gugatan tersebut kini telah teregister di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor: 17/Pdt.G/2026/PN Pbu. Sidang perdana digelar pada Senin (27/4/2026), yang dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya serta turut tergugat Bahrian.
Sementara itu, pihak tergugat PT Sungai Rangit tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana tersebut. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 7 Mei 2026 mendatang.(Jurnalis AGM).







____________________________________________