KOTA PAYAKUMBUH –Tipikorinvestigasinews.id- Sumatera Barat, menjadi sorotan karena pembukaan lahan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kubu Gadang, diduga tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Padahal, Dinas PUPR telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan alasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepada wartawan, Senin (13/1) di ruang kerjanya, Dinas LH melalui sekretaris Delni membantah adanya izin lingkungan untuk pembukaan lahan di tanah uruk tersebut, walaupun pemilik proyek mengklaim telah mengajukan izin melalui aplikasi My Kopay. Dan dinas PUPR menyatakan PBG telah diterbitkan berdasarkan KKPR dan persetujuan lingkungan (SPPL) dari OSS RBA.
Sementara itu, Pj. walikota Payakumbuh, Suprayitno, menyatakan semua prosedur pembukaan lahan itu telah terpenuhi sesuai peraturan perundangan walau tak ada izin lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup (LH) kota Payakumbuh.
Orang LH nya siapa mas? tanya Pj kepada wartawan.
Terpisah, Kabid Tata Ruang PUPR, Eka, menjelaskan kepada wartawan via Whatsappnya, PBG diterbitkan karena sudah sesuai dengan KKPR dan persetujuan lingkungan.
Yang jadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah galian tanah uruk tersebut berada di kawasan hutan lindung?
Mengapa Dinas LH dan Dinas PUPR memiliki pernyataan yang berbeda?
Apakah prosedur izin lingkungan telah dipenuhi secara lengkap?
Apa peran dan keterlibatan Pj. Walikota Payakumbuh terkait pembukaan lahan itu?
( MAHWEL )






____________________________________________