PAYAKUMBUH-SUM-SEL-Tipikorinvestigasinews.id-Penggundulan yang diduga didalam kawasan hutan lindung Ngalau habis dibabat dan diratakan menggunakan Ekskavator oleh Oligarki ala Payakumbuh.
Pelakunya diduga crazy rich Kota Payakumbuh berinisial Lw, seorang pengusaha keturunan yang memiliki jejaring bisnis besar, khususnya distributor Rokok terbesar di Luak 50, Toko nya berada di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh barat.
Lw diduga diberi kemudahan oleh Pj.Wako Suprayitno yang akan segera habis masa jabatannya, sehingga menjadi leluasa mengobrak-abrik Kawasan yang diduga Masuk kedalam Hutan Lindung Ngalau yang dilindungi, Perbukitan Seluas 1400 m² habis diratakannya.

Lokasi Pembabatan Hutan tersebut berada di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat dikonfirmasi kepada PJ.Wako Suprayitno, beliau bersikukuh bahwa Pembabatan Hutan tersebut sudah berizin dengan PBG atau Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung untuk penerbitan PBG ke DPMPTSP No. SPPST -137601-06112024-001 tgl. 06 Nov 2024 dan sudah sesuai dengan KKPR.
“Tks Mas Sukma atas atensinya.
Namun perlu sy infokan bhw segala persyaratan atas giat yg mas maksud sdh terpenuhi. Tentunya sbg pj sy tak segegabah yg mas Sukma maksud.
Semua prosedur telah terpenuhi sesuai peraturan perundangan.
Tks atas perannya untuk Payakumbuh lebih maju” demikian jawaban PJ.Wako Payakumbuh Suprayitno saat dikonfirmasi.

KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu perizinan yang menjadi salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR merupakan acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
Bahkan Lw juga sudah mengantongi Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari OSS RBA No. NIB. 2912220054669 tanggal 13 Agustus 2024.
Sepintas terlihat Lw dibekingi PJ.Wako Payakumbuh yang segera lengser ini terlihat memiliki ijin lengkap dalam melakukan Alih Fungsi Lahan (Hutan)?
Justru bantahan datang dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Delni mewakili Kadis Desmon Corina mengatakan tidak tau apa-apa dan memastikan Lw tidak pernah mengurus Perizinan Lingkungan ke Dinas LH, Nah Lho..!
Padahal Dinas LH lah yang paling berhak memutuskan dan mengeluarkan Perizinan tentang dampak lingkungan atas sebuah tempat produksi.
Itu berdasarkan hukum izin lingkungan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Dinas LH juga nantinya yang menentukan Jenis Dokumen Persetujuan Perizinan Lingkungannya yang terdiri atas 3 jenis resiko.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL. Izin ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan.
Izin lingkungan bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Izin ini juga memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan dengan bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Amdal bagi resiko tinggi, UKL-UPL untuk Resiko sedang dan SPPL untuk resiko rendah, lalu kenapa SPPL langsung diputuskan untuk diberikan kepada Lw, padahal belum atau tanpa kajian oleh Pemerintah Kota Payakumbuh?
Sementara itu Masyarakat penggiat lingkungan hidup menyayangkan Perilaku PJ.Wako yang bukan Walikota Definitif mengeluarkan Ijin Alih Fungsi kawasan hutan dengan mudahnya,
“Jangan mentang-mentang bukan pilihan rakyat (Pj.wako pilihan Mendagri) dan yang ngurus ijin itu orang berduit (crazy rich), Pak PJ. Begitu mudahnya mengeluarkan ijin” Sesalnya.
“Kami sebagai putra daerah dan mencintai lingkungan hidup meminta Pj. Wako untuk memberikan klarifikasi terkait pemberian Ijin, kami akan bersurat ke Pj. Wako” Tukuknya.
( MAHWEL )






____________________________________________