Kuasa Hukum Sahit Akan Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Jajaran Polsek Jelbuk menahan Sahit, warga Dusun Sumbercandik Desa Panduman Kecamatan Jelbuk karena diduga terlibat kasus pencurian seekor kambing betina di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk.

Jarot Subiakto SH, sebagai kuasa hukum Sahit menyampaikan bahwa akan terus memperjuangkan hak kliennya agar keluar tahanan, sebab kliennya bersikukuh tidak melakukan tuduhan pencurian yang dituduhkan, sebab penemuan barang bukti ada di lokasi lain yang tidak ada sangkut paut dengan kliennya.

Kami akan terus memperjuangkan hak kliennya, menurut pengakuan Sahit bahwa dia mengaku tidak pernah menitipkan, bahkan menjual kambing betina ke Juki alias P Ida, sebagaimana pengakuan Juki.

Sementara barang bukti kambing polisi temukan di rumah Junaidi, menurut pengakuan Junaidi, ia mendapatkan kambing tersebut dari Juki,” ungkap Jarot, di halaman Polsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

Lanjut Jarot, kejadian pencurian terjadi sudah setahun yang lalu, yakni sekitar bulan Oktober 2023. “Jadi Juki menyampaikan ke Junaidi kalau kambing di kandang Junaidi merupakan hasil curian, sementara terlapor alias si Sahit mengaku tidak tahu asal – muasal cerita kambing tersebut,” tuturnya.

Yang jelas si Sahit yang kini berstatus tersangka tidak tertangkap tangan mencuri atau memiliki barang bukti berupa kambing tersebut. Barang bukti tersebut berada di kandang Junaidi, namun anehnya si Sahit malah jadi tersangka. Pihak keluarga Sahit masih berencana untuk melakukan penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sementara Aiptu Abdul Haris, Kanit Reskrim Polsek Jelbuk saat ditemui awak media menyampaikan bahwa ia menerima adanya laporan masyarakat pada Senin (06/01/2025) terkait dugaan pencurian kambing betina.

“Berdasarkan barang bukti yang ada dan saksi – saksi, maka kami percepat proses penanganan penyelidikan serta penyidikan, sehingga yang awalnya si Sahit ini saksi lalu kami naikkan status menjadi tersangka,” ucapnya, di salah satu ruangan di Mapolsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

“Berdasarkan bukti dan saksi – saksi yang ada, maka si Sahit cukup untuk kita naikkan statusnya menjadi tersangka.

Sementara hingga saat ini masih belum ada pengembangan perkara, sebab Sahit masih belum mengakui perbuatannya sebagaimana tuduhan pelapor terkait dugaan pencurian kambing tersebut,” ungkapnya.

Aiptu Abdul Haris juga menyampaikan bahwa untuk sementara masih belum ada tersangka lain dalam kasus dugaan pencurian kambing betina yang menyebabkan Sahit masuk jeruji besi, pungkasnya.

Reporter: Tim/Red.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *