BANDAR LAMPUNG-Tioikorinvestigasinews.id-15 Januari 2025Di Kampung Sinarmaju, yang dikenal sebagai Kampung Vietnam, hidup ratusan keluarga petani kini terguncang. Tanah yang telah menjadi tempat tinggal dan penghidupan mereka selama lebih dari dua dekade kini diputuskan sebagai milik PT Bumi Persada Langgeng. Keputusan itu tidak hanya mengancam tempat tinggal mereka, tetapi juga menghancurkan harapan generasi yang telah mengakar di tanah ini.{23/01/2025)

Mereka Datang Tanpa Peringatan
Mahrup (50), salah satu warga Kampung Sinarmaju, tidak pernah membayangkan akan menghadapi situasi seperti ini. Minggu lalu, petugas datang secara tiba-tiba untuk melaksanakan eksekusi. “Kami bahkan tidak tahu ada eksekusi. Tiba-tiba mereka datang dengan surat putusan,” ujar Mahrup dengan wajah penuh kecewa.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa warga yang mendirikan bangunan di atas tanah itu melanggar hukum. Lahan seluas 87.005 meter persegi kini harus diserahkan dalam keadaan kosong kepada perusahaan pemegang Sertifikat HGB yang diterbitkan pada 2010.

“Kami Sudah Lama di Sini, Apa Itu Tidak Cukup?”
Kampung Sinarmaju bukanlah sebuah pemukiman instan. Warga telah tinggal dan menggarap tanah ini sejak tahun 1996, jauh sebelum sertifikat hak guna bangunan diterbitkan. “Ini bukan tanah kosong yang baru kami rebut. Kami sudah menggarapnya sejak lama. Bahkan anak-anak kami tumbuh di sini,” kata Agus (54), warga lainnya.
Bagi mereka, tanah ini bukan hanya soal penghidupan, tetapi juga sejarah dan identitas. “Kami membangun rumah, berkebun, dan menghidupi keluarga dari tanah ini. Bagaimana bisa kami tiba-tiba dianggap tidak berhak?” tambahnya.
Janji Pemerintah yang Ditunggu Warga
Warga merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Ketika janji reformasi agraria digaungkan, mereka berharap pemerintah hadir untuk rakyat kecil. “Pak Prabowo sering bicara tentang tanah untuk rakyat. Kami hanya ingin janji itu ditepati,” ungkap Mahrup penuh harap.
Sebagian besar warga bekerja sebagai petani, buruh harian, dan pengumpul barang bekas. Kehilangan tanah ini berarti kehilangan segalanya. “Kami bukan orang kaya. Kami hanya ingin bertahan hidup dengan layak. Kalau tanah ini diambil, kami harus ke mana?” ujar Agus dengan suara berat.
Menggugat Sejarah Sertifikat Perusahaan
Sertifikat HGB PT Bumi Persada Langgeng diterbitkan berdasarkan pelepasan hak oleh Yayasan Bhakti IMI Lampung pada 2008. Namun, bagi warga, keberadaan mereka jauh lebih lama dari sejarah sertifikat itu. “Kami tidak pernah tahu ada proses pelepasan hak. Kenapa sejarah kami diabaikan begitu saja?” tanya Agus.
Keadilan di Tengah Ketidakpastian
Di tengah kekisruhan hukum, warga Kampung Sinarmaju tetap berjuang. Mereka berharap pemerintah bisa menjadi penengah yang adil, bukan sekadar berpihak pada perusahaan besar.
“Kami tidak meminta banyak. Kami tidak ingin menjadi kaya. Kami hanya ingin tanah ini tetap menjadi tempat tinggal dan penghidupan kami,” tegas Mahrup.
Harapan yang Masih Hidup
Kisah warga Kampung Sinarmaju adalah salah satu dari banyak cerita konflik agraria di Indonesia. Namun, di balik semua ketidakpastian, mereka tetap berharap. Harapan bahwa pemerintah akan mendengar suara mereka. Harapan bahwa rakyat kecil masih memiliki tempat di negeri ini.
“Kami ingin hidup dengan damai, tanpa takut kehilangan segalanya. Tanah ini adalah hidup kami. Tolong, jangan rampas itu,” ujar Agus dengan mata berkaca-kaca.
Kini, ratusan keluarga di Kampung Sinarmaju menunggu dengan cemas. Apakah pemerintah akan berpihak pada mereka? Atau mereka akan menjadi korban berikutnya dari sistem yang tak lagi memihak rakyat kecil? Waktu yang akan menjawab. Tetapi satu hal pasti: perjuangan mereka belum selesai.
(Tri)






____________________________________________