MAKASSAR-SUL-SEL-Tipikorinvestigasinews.id– CV. Sentosa Jaya Gadai, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang gadai kendaraan bermotor, tengah menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah melaporkan dugaan praktik yang tidak sesuai aturan. Laporan tersebut datang dari masyarakat di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, yang merasa dirugikan dalam proses gadai kendaraan.

Dugaan Masalah yang Dilaporkan
Sejumlah nasabah menyampaikan keluhan mengenai sulitnya pengembalian kendaraan yang telah digadaikan meskipun kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Salah satu korban mengungkapkan kendaraannya diduga dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan resmi.

Selain itu, beberapa nasabah menduga adanya ketidakjelasan dalam dokumen perjanjian gadai. Mereka merasa klausul dalam dokumen tersebut tidak transparan dan rawan disalahgunakan untuk mengambil alih kepemilikan kendaraan secara sepihak.

Tuntutan Korban
Para nasabah yang merasa dirugikan berharap agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan ini. Salah seorang korban menyatakan:
“Kami hanya ingin kejelasan dan kendaraan kami kembali. Kami berharap ada tindakan hukum yang adil jika memang ada pelanggaran.”
Respons Pihak Berwenang dan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV. Sentosa Jaya Gadai terkait laporan ini. Tim redaksi telah mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, pihak kepolisian di Gowa dan Makassar juga belum memberikan keterangan terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap penyelidikan dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga gadai. Pastikan untuk memeriksa legalitas perusahaan, membaca dengan teliti perjanjian gadai, dan memahami hak serta kewajiban sebelum menyerahkan aset berharga.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan menjadi perhatian bagi semua pihak terkait untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai aturan hukum.
(Red)






____________________________________________