BIMA-Tipikorinvestigasinews.id- Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan delapan pelaku pengeboman ikan di perairan Gili Banta, Kota Bima, pada Kamis (23/1) pukul 12.30 WITA. Para pelaku yang berasal dari Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, terdiri atas enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kapal polisi Ditpolairud KP XX1-2008 segera bergerak ke lokasi dan mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan.

Barang bukti yang diamankan:
2 perahu tanpa nama
64 jerigen berisi pupuk handak (berisi 2 liter, 5 liter, dan 10 liter)
37 botol handak
20 detonator
4 kompresor
5 box berisi ikan hasil bom ikan
Saat ini, enam pelaku dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB, sementara dua anak di bawah umur dititipkan di Balai Sentra Paramitha Mataram. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Undang-Undang Perikanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB hingga ke pengadilan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
(Andi Rose)
Sumber: Ditpolairud Polda NTB
(Rudy)






____________________________________________