Simalungun Sumut-tipikorinvestigazinews.id-ย Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan (meja jackpot) dilaporkan masih beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hingga saat ini, masyarakat menilai belum terlihat adanya penindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya Warung Sitorus di Desa Tanjung Pasir serta Warung Aris Pasir di Desa Baja Dolok. Keberadaan praktik ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda. Selain berpotensi merusak moral, aktivitas perjudian yang beroperasi secara bebas itu dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan.

โSudah lama beroperasi. Kami sebagai warga sangat resah, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwajib,โ ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti belum adanya langkah tegas maupun bukti nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tanah Jawa maupun jajaran Polres Simalungun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut.
Informasi lain menyebut bisnis haram tersebut semakin meraja rela setelah diduga dikendalikan oleh seorang Bigg Boss yang dikenal dengan nama RD Situmorang serta seorang pengawas lapangan bermarga Purba.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Simalungun. Selain berpotensi merusak tatanan sosial, keberadaan lokasi perjudian yang terus beroperasi secara bebas dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Tanah Jawa Banuara Manurung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Minggu (26/4/26), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik perjudian tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman ditengah masyarakat serta supremasi kepercayaan hukum.
(E.iskandar)







____________________________________________