Mahkamah Agung Kecam Kegaduhan di Persidangan PN Jakarta Utara

JAKARTA–Tipikorinvestigasinews.id– – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam pernyataan resminya, MA menegaskan bahwa kericuhan di ruang sidang merupakan tindakan tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court (merendahkan pengadilan).

MA menyatakan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya persidangan, termasuk mengeluarkan pihak yang menyebabkan gangguan.

Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah peradilan serta kehormatan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, SH, MH, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, SH, MH.

Media Online Nasional
Tipikorinvestigasi.news

Khabib Novel
Jurnalis Investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *