JAKARTA–Tipikorinvestigasinews.id– – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam pernyataan resminya, MA menegaskan bahwa kericuhan di ruang sidang merupakan tindakan tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court (merendahkan pengadilan).

MA menyatakan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya persidangan, termasuk mengeluarkan pihak yang menyebabkan gangguan.
Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah peradilan serta kehormatan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, SH, MH, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, SH, MH.
Media Online Nasional
Tipikorinvestigasi.news
Khabib Novel
Jurnalis Investigasi Nasional






____________________________________________