MAKASSAR, Tipikorinvestigasinews.id– Harapan warga Makassar untuk memiliki stadion bertaraf internasional pupus setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencoret proyek pembangunan Stadion Sudiang dari daftar anggaran.
Kebijakan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan signifikan pada pagu KemenPUPR. Dari anggaran awal sebesar Rp110 triliun, kini hanya tersisa Rp29,5 triliun setelah pemotongan sebesar Rp81,3 triliun. Pemangkasan ini telah disepakati dalam rapat Komisi V DPR RI bersama KemenPUPR pada Rabu (12/2/2025).
Alokasi Anggaran KemenPUPR
Setelah pemangkasan, anggaran KemenPUPR sebesar Rp29,5 triliun dialokasikan ke empat sektor utama, yaitu:
• Sumber daya air: Rp10,7 triliun
• Jalan dan jembatan: Rp12,4 triliun
• Cipta karya: Rp3,7 triliun
• Prasarana strategis: Rp1,16 triliun
Anggaran terkait pembangunan stadion masuk dalam program prasarana strategis, yang dialokasikan untuk 86 unit Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bagi madrasah, serta 11 proyek rehabilitasi dan renovasi perguruan tinggi keagamaan sebesar Rp690 miliar.
Selain itu, terdapat alokasi Rp370 miliar untuk rehabilitasi dan renovasi empat unit pasar, dua unit stadion, serta empat unit sekolah, pasar, dan puskesmas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Stadion Sudiang tidak termasuk dalam daftar proyek yang mendapatkan anggaran.
Tanggapan DPR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mempertanyakan keputusan tersebut dalam rapat bersama KemenPUPR.
“Saya lihat ada dua unit pelaksana olahraga, tapi Stadion Sudiang tidak masuk,” ujar Iwan Darmawan Aras.
Ia berharap Menteri PUPR dapat mencari solusi terkait anggaran stadion yang diusulkan masyarakat Makassar.
Dengan keputusan ini, pembangunan Stadion Sudiang dipastikan tidak mendapatkan anggaran dari KemenPUPR tahun ini.
Tim red






____________________________________________
