TERMIN KE ll. 40 JUTA! KAU TIDAK KASIH SAYA PECAT

NTT TAMBOLAKA—Tipikorinvestigasinews.id—- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk keperluan operasional sekolah, yang biasa digunakan untuk : Membayar gaji guru dan staf sekolah, membeli buku, alat tulis, membayar biaya perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Dana BOS juga untuk membayar operasional sekolah (Listrik, Air, telepon). Termasuk membayar kegiatan estrakurikuler, membayar pelatihan atau pengembangan guru dan staf sekolah. Juga membeli perlengkapan sekolah seperti meja kursi dan papan tulis. Membayar biaya internet dan teknologi informasi. Termasuk keamanan dan kebersihan sekolah serta membantu biaya kegiatan sekolah lainnya yang terkait dengan operasional sekolah

Jadi, dana BOS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperbaiki infrastruktur sekolah bukan untuk kepentingan keluarga, kelompok dan diri sendiri. Tandas, Magdalena, K. Mantan Kepala Sekolah Dasar ketika ditemui di rumahnya pada Kamis, 20 Februari 2025, yang baru pensiun pada Desember 2024.

Lagi viral di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Seorang pimpinan pada salah satu yayasan, mengancam Kepala Sekolah lantaran termin pertama pencarian Dana BOS berjumlah Rp. 36. 400.000, 00 tidak sesuai kesepakatan hanya 20 juta yang di setor oleh Kepsek kepada ketua Yayasan itu. Kepsek pun di ancam bakal dipecat karena Kepsek tidak taat pada Ketua yayasan. Sang kapten pun marah – marah dengan menggunakan Bahasa Daerah Sumba (bhs wewewa,red). Kata Sang Kapten, Ingat! Termìn ll, Pencarian Dana Bos, kau harus kasih ( kepsek red) 40 juta ke saya tegas ketua yayasan dalam rekaman itu!. Kalau kau tidak kasih, saya pecat. Ujar, Ketua Yayasan dalam bahasa daerah Sumba.

Marahnya ketua yayasan terkuak lewat percakapan telpon. Bocornya Percakapan ini, di unggah pertama kali oleh akun facebook @ Lusia Kaka dengan durasi 4 menit 55 detik, lantas ramai – ramai di bagikan lagi oleh pemilik akun- akun lainnya yang ada di SBD. Diduga suara dalam rekaman tersebut, suara dari SLD. SLD dikenal sebagai pemimpin Yayasan Tunas Timur (Yatutim). Beliau selama ini berkecimpung dalam dunia Pendidikan. Ada banyak sekolah swasta di bawah naungan Yatutim yang didirikan oleh SLD. Ujar sumber terpercaya di Dinas Pendidikan SBD yang tidak mau disebutkan namanya.

Ada rumor yang beredar dalam masyarakat luas, kata Frans, L. dan perlu Dinas Pendidikan Kabupaten SBD Cek dan ricek akan kebenaran yang beredar dalam masyarakat bahwa banyak sekolah fiktif yang dibangun oleh SLD di bawah naungan Yatutim. Lapor ke Dinas untuk mengejar Dana Bos. Apakah informasi ini benar perlu Kadis bersama stafnya turun lapangan, untuk membuktikan supaya tidak ada pencemaran nama baik Ujar Frans . L, (20,2).

Pilkada kemarin ( 2024 – 2029, red), SLD salah satu calon wakil Bupati di Kabupaten SBD, oleh seorang Kandidat Bupati dan sekarang tanggal 20 febuari 2025 telah lantik menjadi Bupati SBD, ketika debat di KPUD SBD telah menyentil terkait sekolah – sekolah yang dibangun oleh SLD, mempertanyakan legal dan tidaknya ketika beliau mendirikan sekolah termasuk Dana Bos. Gestur tubuh SLD memang beda kalah itu. Tambah, Frans L.

Viralnya suara rekaman yang diduga suara dari SLD, MSi, berarti dunia pendidikan di Kabupaten SBD tidak dalam keadaan baik – baik saja. Di duga keras di Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD) ada oknum – oknum Pejabat dan kepala sekolah dalam penggunaan Dana Bos termateraikan kong kali kong untuk ramai- ramai dikorupsi. Terbukti salah satu yang baru muncul di hadapan masyarakat SBD sekarang yakni percakapan dalam rekaman dimana diduga Dana Bos digunakan untuk beli tanah, beli ternak sapi, serta untuk pemakaman keluarga mereka yang meninggal. Lantas bagaimana Kabupaten ini bisa sukses menuju pintu gerbang Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti, jika masih ada oknum- oknum pejabat dan Staf yang korupsi Dana Bos. Tandas, Yohanis Bili Kii,(20,2) Sekretaris DPD Partai berlambang Ka,abah ini.

Menurut Yohanis Bili Kii, ada sanksi Hukum bagi pelaku korupsi Dana BOS. Antara lain UU No 31, tahun 1999, pasal 2 ayat(1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sanksinya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar. Lalu UU no 31 tahun 1999. Pasal 3. Sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta. Terakhir sanksi administrasi , seperti pemberhentian dari jabatan dan atau pengembalian dana yang di korupsi. Ucap, John.

Lagi tambahnya, korupsi Dana BOS, justru memalukan kita orang Sumba yang menjunjung tinggi budaya malu. Dengan korupsi kita tamat dimata masyarakat SBD. Tidak ada lagi kepercayaan dari masyarakat sebab kita sudah mengambil hak siswa yang menjadi generasi penerus kita. Demikian pun orang tua daripada siswa, jujur saja kita di Kabupaten SBD ini 85 persen adalah petani. Kenapa kita harus menambah kesengsaraan masyarakat padahal Pemerintah sudah menyiapkan gaji mereka lalu kenapa harus ambil hak siswa. Harapan saya dengan munculnya kasus rekaman yang berdurasi 4 menit 55 detik, pihak pemerintah pusat sebagai pemberi Dana BOS dan penegak hukum seperti Tipikor/ KPK agar turun langsung di SBD untuk memeriksa Instansi – instansi yang ada di SBD. Tutur, John Bili Kii.***

Yoseph Kalumbang.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *