Kepala desa Paluta hadiri rapat kordinasi pegawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat


Padang Lawas,tipikorinvestigasinews.id –Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Reski Basyah Harahap di Wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Patuan Rahmat.S.STP,MM.,menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Di Aula Kantor Bupati Paluta, senin (24/2/2025).

Hadir juga dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, Perwakilan Polri-TNI Para OPD terkait, Para Camat, unsur FKUB Padang Lawas Utara, tokoh Agama dan Para Kepala Desa.

Bupati Paluta melalui Sekdakab Patuan Rahmat mengungkapkan rasa syukurnya, berkat sinergitas dan kepedulian stakeholder terkait dalam pengawasan dini mengenai aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan mulai dari Forkopimda dan pemerintah daerah yang selalu aktif dalam mengantisipasi ajaran agama yang menyimpang khususnya di Bumi Balakka Raya Kabupaten Padang Lawas Utara hingga saat ini masih aman dan kondusif.

“Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini. Kedepan, hendaknya akan selalu terjalin serta dapat ditingkatkan agar terciptanya keharmonisan dan hidup saling bertoleransi antar umat beragama,” kata Setdakab Padang Lawas Utara.

Dilanjutkan Sekda, Pemkab Paluta dalam menjalankan roda pemerintahan terus melakukan yang terbaik demi kepentingan masyarakat Paluta untuk mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang Beriman, Cerdas, Maju, dan Beradat.

“tugas dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,”ujar Beliau.

Rakor ini bertujuan agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga Tim PAKEM dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara.

Pelaksanaan aliran kepercayaan harus benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan YME menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sarwedi Siregar)


 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *