Pelaku Pembunuhan Dua Anak Kandung Di Kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat(3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Soe NTT tipikorinvestigasinews.id Selasa 04 maret 2025 Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin 03 Maret 2025 pukul 11.30 wita di sungai atau kali Noeponof Desa Skinu kecamatan Toianas kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi NTT

Pelaku pembunuhan bernama Yani Taniu(YT) beralamat di Oelo’o desa Skinu, kec,Toianas status Ayah kandung,dan korban kedua putrinya ST dan DT dan diketahui juga NL korban ke tiga mengalami luka berat dan saat ini berada di puskesmas Toianas.

Kejadian saat pelaku bersama istrinya(LB)dan kedua korban ST dan DT(anak dari pelaku dan LB) sejak pagi pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama monyet.

Sekitar pukul 11.30 wita LB mengajak pelaku dan kedua korban untuk mencari undang di kali yang letaknya berbatasan dengan kebun.saat mencari udang LB mengajak pelaku dan kedua anaknya (korban) untuk mencari udang agak ke arah atas di tempat yang bernama poli sehingga pelaku langsung bertanya kepada LB istrinya”kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya saya mati dan kamu kawin lagi?” demikian penjelasan dari saksi yang ada.

Kemudian pelaku mengambil sebuah batu dan melempari istrinya(LB)sehingga LB berteriak agar ST dan DT agar melarikan diri,namun pelaku mengejar korban DT dan memotong dengan parang berulang-ulang kali,kemudian pelaku mengejar lagi korban ST dan memotong berulang- ulang kali dengan menggunakan parang,sumber dari info kronologi

Kronologi selanjutnya bahwa LB berlari ke arah kampung dan berteriak minta tolong sehingga datang sdr NK bermaksud menolong LB namun pelaku menggunakan parang tersebut memotong NK

Ketika awak media ini konfirmasi dengan pihak Polres timor tengah selatan bagian Kasat Reskrim polres TTS IPTU Joel Ndolu S.H menjelaskan bahwa pelaku sementara di amankan di polsek Amanatun Utara dan akan di geser beserta saksi – saksi dan barang bukti ke polres TTS.lanjutnya bahwa di karenakan di Polsek jajaran polres TTS hanya dapat melakukan penyelidikan saja.tidak bisa melakukan penyidikan tindak pidana tegas Kasat Reskrim polres TTS IPTU Joel Ndolu S.H

Liputan : Tim Media
Tipikorinvestigasinews.id. Apolos Selan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *