Kupang NTT,tipikorinvestigasinews id – Rabu 12 Maret 2025 Massa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Timor Raya (AGTOR),mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT dan menyuarakan tuntutan terhadap pemerintah provinsi NTT untuk segera dan dengan seadil-adilnya menyelesaikan sengketa Tanah atau lahan yang ada di pubabu besipae desa linamnutu,kecamatan Amanuban Selatan kabupaten TTS provinsi NTT
Massa yang tergabung dari berbagai elemen didalamnya ada perwakilan dari masyarakat adat pubabu Besipae,dan organisasi para mahasiswa di kupang menyuarakan keresahan masyarakat tentang proyek pengembangan Ternak yang ada di atas Hutan Adat pubabu Besipae oleh Dinas Peternakan provinsi NTT.

Dalam Aksi tersebut massa mendesak DPRD provinsi NTT agar menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah provinsi NTT di bawah pimpinan Gubernur Melkiades Lakalena untuk menghentikan segala aktivitas di hutan adat pubabu besipae karena di nilai proyek tersebut telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat di atas tanah leluhur mereka
Konflik yang bermula sejak tahun 1982 di mana proyek pengembangan Ternak sapi moderen melalui kerjasama antara Pemprov NTT dan Australia,dan kesepakatan beberapa tokoh Adat yang ada di atas lahan seluas 6.000 hektare.Namun kerjasamanya berlaku lima tahun saja,setelah itu oleh beralih tangan ke Dinas Kehutanan membuka proyek merehabilitasi hutan dengan nama (GERHAN) dengan skema HGU hingga tahun 2008 tanpah sepengetahuan masyarakat adat yang ada

Masyarakat pernah melakukan protes dan sampai dengan hari ini masih tetap ingin mempertahankan hak-hak leluhurnya di atas tanah adat pubabu Besipae,Namun pemerintah menentang perjuangan baik masyarakat.Pemprov NTT pada masa kepemimpinan VBL berusaha ingin melemahkan perjuangan masyarakat dengan menggusur rumah -rumah warga di sana

Demi menanggapi desakan masyarakat untuk mengembalikan tanah ulayatnya,maka pada 19 maret 2013 Pemprov NTT dengan sendirinya menerbitkan sertifikat Hak Pakai nomor 00001/2013 – BP.794953 dengan luas 3.780 hektare
Sementara akar permasalahan belum di selesaikan, pemerintah provinsi NTT pada masa kepemimpinan VBL berulang-kali menggusur lahan dan rumah-rumah warga pada Oktober 2020 silam.
Dalam Aksi pada 10 maret 2025 massa Aliansi Gerakan Timor Raya menyampaikan tuntutannya lewat spanduk bertuliskan
1.Hentikan segala bentuk aktivitas dalam hutan adat pubabu besipae
2.Kembalikan hutan adat pubabu tanpa syarat apapun
3.Pemprov NTT harus bertanggung jawab terhadap penggusuran sepihak terhadap masyarakat pubabu
Koordinator AGRA NTT.Fadli Anetong mengatakan bahwa tujuan kami datang ke kantor DPRD provinsi NTT untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pubabu dan memastikan sudah sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi NTT.
Fadli juga mengatakan bahwa selama era kepemimpinan Viktor Laiskodat masyarakat kecewa dan sudah hilang kepercayaan terhadap pemerintah.
Kekecewaan telah di rasakan oleh Masyarakat sehingga seorang warga bernama imanuel Tampani megatakan rasa kecewanya terhadap pemerintah provinsi NTT yang tidak serius menanggapi persoalan yang ada di pubabu.
Menurutnya imanuel bahwa sertifikat hak pakai yang terbit tahun 2013 tumpang tindih di gunakan oleh dinas peternakan provinsi NTT untuk mengklaim hak atas tanah adat di pubabu besipae.
Ia juga mempertanyakan kinerja tim penyelesaian sengketa tanah yang di bentuk oleh pemerintah,karena hingga kini tim tersebut belum turun ke lokasi untuk melakukan survei dan memetakan area yang termasuk dalam luas 3.780 hektare tersebut, jelas Imanuel
Warga lainnya yaitu Daud Selan juga membenarkan ucapan Imanuel bahwa sertifikat yang tumpang tindih tersebut membuat ketidak-pastian pemerintah mengklaim hak kepemilikan lahan tersebut yang justru dapat memicu konflik tersebut berkepanjangan tutur Daud.
Daud juga mengatakan bahwa penggusuran yang terjadi beberapa tahun silam merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di lakukan oleh negara terhadap rakyatnya ulas Daud.
Bahkan warga memiliki tingkat kekhawatiran sangat tinggi jika sewaktu – waktu akan ada lagi penggusuran.karena warga saat ini telah berdiam diri di lokasi konflik sambil menungguh penyelesaian tuturNya
Dengan berjalannya waktu dan pergantian Kepala Pemerintahan yang baru maka akan ada sesuatu yang baru yang di harapkan masyarakat untuk menuju ke kesejahteraan rakyat NTT
Dalam Audiens tersebut banyak yang berpendapat seperti ini bahwa sebaiknya menempuh jalur hukum dan juga sempat di bantah oleh seorang wakil ketua komisi ll Yunus Takandewa menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak akan tercapai apabilah semua pihak masih bersikeras pada pendiriannya.
Menurut politisi dari fraksi PDI-P bahwa masalah ini membutuhkan kedewasaan berpikir dan saling keterbukaan.
Dirinya juga mengusulkan untuk di adakan pertemuan lanjutan untuk membahas solusi yang bisa di terimah oleh semua pihak,bukan mengandalkan jalur litigasi yang berpotensi memperburuk keadaan jelas Yunus Takandewa
Berdasarkan dari pantauan awak media ini Audiens di kantor DPRD Provinsi NTT selama dua jam tersebut berakhir dengan penyerahan point- point tuntutan masyarakat pubabu kepada pimpinan dan komisi ll DPRD Provinsi NTT
Dalam Audiens dengan DPRD provinsi NTT telah bernegosiasi dengan kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Luki Aliando,massa di terimah oleh komisi ll yang membidangi urusan perekonomian.
Juga Leo Leno sebagai moderator,wakil ketua komisi ll YunusTakandewa,sekretaris komisi ll Junaidi muhasan dan anggota komisi lainnya serta turut hadir perwakilan dinas peternakan dan Badan pendapatan dan Aset Daerah provinsi NTT.
Liputan Tim Tipikorinvestigasinews id. A Selan







____________________________________________
