Pontianak | tipikorinvestigasinews.id – 14 Maret 2025** – Kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Lantang Tipo kini masih berlanjut. Seiring dengan adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dijadwalkan pada hari ini, 14 Maret 2025, kuasa hukum pelapor, Rusliyadi, menyayangkan sikap dan keputusan pengurus KSP CU Lantang Tipo yang menolak kliennya untuk hadir dalam RAT tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kliennya Dendi Rizky setelah dirinya mendapatkan telpon dari penyidik bahwa menurut hasil pertimbangan pengurus dirinya tidak diperkenankan untuk hadir.
Menurut penuturan Rusliyadi, alasan yang diberikan oleh pengurus adalah untuk menjaga kelancaran dan kondusivitas jalannya RAT. Namun, menurutnya, momen RAT seharusnya dijadikan ajang untuk transparansi terkait kasus yang sedang berjalan di Polda Kalbar dengan membawa data dan fakta yang ada.
Rusliyadi menegaskan bahwa pengurus koperasi seharusnya tidak menghindar dari pertanggungjawaban, apalagi dalam situasi seperti ini, di mana seluruh anggota berhak mengetahui perkembangan terbaru tentang kasus tersebut.
Lebih lanjut, Rusliyadi juga menegaskan bahwa tindakan pengurus yang menolak kehadiran kliennya berpotensi melanggar **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian**, yang mengatur tentang transparansi dan keterbukaan informasi dalam koperasi, terutama dalam hal pengambilan keputusan yang menyangkut anggota.
Dalam undang-undang tersebut, pengurus wajib untuk melibatkan anggota dalam berbagai keputusan strategis yang diambil, termasuk dalam situasi krusial seperti kasus hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk memastikan bahwa anggota koperasi dapat mengawasi secara ketat jalannya RAT, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Mereka juga berharap agar seluruh anggota koperasi dapat turut serta dalam mengawal dan memantau kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung.
Diharapkan dengan adanya keterlibatan anggota, proses penyelesaian kasus ini dapat berlangsung lebih transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh anggotanya.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik semakin tertuju pada perkembangan kasus ini, yang kini tidak hanya menjadi masalah internal koperasi, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan hak anggota untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberlanjutan koperasi yang mereka ikuti.
Kasus ini menjadi penting untuk diperhatikan, tidak hanya bagi anggota KSP CU Lantang Tipo, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin melihat penerapan prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam lembaga koperasi di Indonesia.
(Mizkey)






____________________________________________
