Lampung Utara, Tipikorinvestigasinews.id –Setelah di adakannya audensi beberapa perwakilan wali murid bersama kepala sekolah pada Senin (17,03/2025), 7 orang wali murid SMA N 1 Bukit Kemuning, resmi mengajukan surat permohonan kepada pihak sekolah SMA N 1 Bukit Kemuning, agar dapat memfasilitasi diadakannya rapat komite bersama seluruh wali murid. surat tersebut ditujukan kepada Kepala sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning dan tembusan di sampaikan kepada Gubernur Lampung dan kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung, kamis 20/03/2024.

Maksud dan tujuan para wali murid untuk diadakannya rapat komite bersama wali murid, agar seluruh wali murid mendapatkan kejelasan terkait kebijakan sekolah atau komite dalam hal keuangan, dan Tata kelola Uang yang bersumber dari Sumbangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
Dalam Pasal 12 Pergub No. 61 Tahun 2020, diatur bahwa:
1. Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan di satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
2. Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan tidak boleh menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, atau kelulusan siswa.
3. Penggunaan dana yang diperoleh dari peran serta masyarakat harus dikelola secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada wali murid.
Selain itu, wali murid juga menyoroti mekanisme sk perpanjangan komite dan pembubaran komite sekolah, komite saat ini telah berstatus demisioner atau berakhir masa tugasnya dalam priode yang ber akhir pada tahun 2024.
Melalui surat tersebut, wali murid meminta pihak sekolah untuk segera menjadwalkan dan memfalitasi rapat komite yang melibatkan seluruh wali murid, dengan harapan bisa terlaksana dalam waktu dekat setelah Hari raya Idul Fitri.
( Tim Red / Ade)






____________________________________________
