tipikorinvestigasinews.id, Banjarmasin – Dunia maya kembali dikejutkan dengan aksi kejahatan siber yang melibatkan seorang remaja asal Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial GCB (20) tega menyebarkan foto asusila seorang anak perempuan asal Kalimantan Selatan demi memuluskan modus jual beli akun game Mobile Legend.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, bersama Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W., S.H., M.M., dan Subdit 5 Tipidsiber.
Menurut AKBP Riza, kasus bermula dari perkenalan pelaku dengan korban berinisial D.N.A. (15) lewat game Mobile Legend pada November 2024. Dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game, pelaku meminta akses ke akun Google milik korban.
Setelah mendapatkan akses, pelaku mulai mengancam akan mereset perangkat korban jika tidak mengirimkan foto-foto tak senonoh. Dalam tekanan dan ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Foto-foto tersebut kemudian dijadikan “bonus” dalam penjualan akun Mobile Legend yang dipromosikan pelaku di media sosial Facebook.
Tak hanya itu, foto-foto asusila korban juga diperjualbelikan kepada tiga orang lainnya. Aksi bejat tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel pada 8 April 2025. Hanya enam hari berselang, pelaku berhasil dibekuk tim Ditreskrimsus di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 April 2025.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit ponsel, KTP, tangkapan layar transaksi, dan flashdisk berisi data percakapan antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Lebih dari sekadar hukuman, kasus ini menyisakan luka mendalam bagi korban. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat eksploitasi tersebut.
Polda Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anak.
“Kejahatan siber bisa muncul dari hal-hal yang tampak sepele, seperti perkenalan lewat game online. Edukasi digital dan pengawasan aktif sangat penting,” tegas AKBP Riza.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator online bisa mengintai dari balik layar bahkan dari permainan yang tampak tak berbahaya.







____________________________________________
