Kota Bekasi, Tipikor investigasnews.id — Seorang warga, sebut saja T (43), merasa dirugikan oleh pemborong proyek renovasi rumahnya. Proyek tersebut digarap oleh Rasmin, warga asal Pemalang yang kini berdomisili di Kampung Bantar Gebang, Bekasi.
Transaksi pengerjaan renovasi rumah ini dilakukan pada tanggal 23 Februari 2025. Pemilik rumah, yakni T, menyerahkan proyek kepada Rasmin dengan sistem borongan, termasuk biaya tenaga kerja dan bahan material, dengan nilai total sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
Kesepakatan tersebut disepakati secara lisan dan disaksikan oleh kedua orang tua T, di kediaman yang beralamat di Jl. Miftahul Jannah RT 03 RW 03, Kelurahan Bantar Gebang Utara, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yang membuat T merasa semakin kecewa, pemborong proyek tersebut tak lain adalah iparnya sendiri. Awalnya, proyek berjalan lancar selama tiga minggu. Namun, setelah Hari Raya Idul Fitri, proyek tiba-tiba terhenti. Rasmin, sang pemborong, justru terlihat bekerja di tempat lain dan tidak kembali untuk menyelesaikan proyek milik T.
“Dari sinilah saya merasa dirugikan oleh ipar saya sendiri. Saya menggunakan sistem borongan, bukan harian. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan proyek atau menemui saya,” ujar T.
T menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak pemborong, ia akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan sudah mencoba menghubungi pihak pemborong terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
jurnalis; Agus ir







____________________________________________
