Lanjut Ilham menjelaskan, tersangka berinisial AS usia 26 tahun, yang merupakan pemilik gudang pekerja yang menjalankan bisnis BBM oplosan.” jelas Ilham kepada wartawan senin 21/4/2025.
Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis BBM oplosan itu dijalankan sejak bulan maret yang lalu alias baru satu bulan menjalankan usaha ilegal
mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mendapat keuntungan Rp 4,8 juta.
Untuk penyebab kebakaran diduga ada percikan api dari mesin pompa bahan bakar lalu api dengan cepat merambat ke seluruh bangunan gudang tersebut serta melalap puluhan drum, tangki dan baby tank untuk menampung bahan bakar solar oplosan tersebut.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
,”kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain.”ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.”
Kini pelaku berinisial AS,beserta barang bukti mesin pompa dan baby tank yang terbakar diamankan dimapolres ogan Ilir guna proses lebih lanjut,tandasnya.
M.Teguh
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________
