Polda NTB Tetapkan Dosen “Zikir Zakar” Tersangka Pelecehan Seksual

TIPIKOR Investigasi News.id


Mataram (NTB) ,Tipikorinvestigasinews.id -(Inside Lombok) – Polda NTB akhirnya menetapkan seorang dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa. LR diduga melakukan aksi tidak terpuji tersebut dengan modus ritual ‘zikir zakar’. Ia pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyatakan penetapan tersangka terhadap LR dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup. LR dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang TPKS dan telah ditahan sejak 21 April 2025.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan LR melibatkan minimal 22 korban, yang terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni. “LR diduga menggunakan berbagai modus, seperti ritual ‘mandi suci’ dan ‘transfer ilmu’, untuk membujuk korbannya,” ungkap Pujawati (22/4).

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa LR telah diberhentikan dari tiga institusi tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke Polda NTB pada Desember 2024. “Terdapat 10 korban yang berasal dari lingkungan kampus dan 12 lainnya dari luar kampus,” tandas Joko.

(Tim Red NTB)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *