“Pilu Warga Dusun 10: Jemuran Raib, Kembali Harus Dengan Tebusan”


Serdang Bedagai (Sumut)tipikorinvestigasinews.id-
Peristiwa memilukan menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Rosmayani, warga Dusun 10 Gang Damai, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Jemuran berbahan aluminium miliknya hilang dicuri orang tak dikenal. Ironisnya, jemuran tersebut akhirnya diketahui berada di tangan seorang penadah, dan Rosmayani justru diminta untuk menebus barang miliknya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada pagi hari, saat sang suami, Amri, hendak menunaikan salat Subuh. Ia terkejut saat melihat jemuran yang sehari sebelumnya masih berada di halaman rumah mereka, tiba-tiba sudah tidak ada.

“Saya sempat berpikir mungkin dipindahkan, tapi setelah dicari ke sekitar rumah, benar-benar hilang,” ungkap Amri.

Setelah pencarian dilakukan hingga sekitar pukul 09.00 WIB, Rosmayani menerima kabar dari seorang warga yang menginformasikan bahwa jemuran miliknya diduga telah dijual kepada seorang penadah yang berada tidak jauh dari lingkungan tersebut. Saat dikonfirmasi, benar saja—jemuran aluminium itu masih dalam kondisi utuh dan di tangan si penadah.

Yang lebih menyayat hati, penadah tersebut tidak bersedia mengembalikan barang itu secara cuma-cuma. Rosmayani harus membayar uang tebusan untuk mendapatkan kembali jemuran miliknya.

“Saya sangat sedih. Itu barang saya, tapi saya disuruh beli lagi. Kalau tidak, katanya tidak akan dikasih balik,” ujar Rosmayani dengan mata berkaca-kaca.

Penadah Dapat Dijerat Pidana

Tindakan yang dilakukan oleh penadah ini tidak hanya melukai hati korban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan secara tegas bahwa tindakan menerima barang hasil kejahatan, baik dengan niat memiliki atau menyimpan, termasuk tindak pidana penadahan.

Pasal 480 KUHP menyatakan:

> “Dipidana karena penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena alasan apa pun juga, mempunyai, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan;

2. Barang siapa mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diperoleh dari kejahatan, untuk dirinya sendiri atau orang lain.”

Dengan dasar hukum tersebut, tindakan penadah yang menerima jemuran hasil curian dan menolak mengembalikannya kepada pemilik sah tanpa kompensasi, bisa diproses secara pidana.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah warga sekitar. Banyak yang menilai bahwa pembiaran terhadap aksi penadahan hanya akan memperburuk situasi keamanan di desa mereka. Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa aksi pencurian barang rumah tangga seperti sepeda, tabung gas, dan jemuran, makin sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir

Sementara itu, Rosmayani berharap agar tidak ada lagi warga yang harus mengalami kejadian seperti dirinya. Ia juga masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.

Penulis: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *