Serdang Bedagai (Sumut)
tipikorinvestigasinews.id – SPBU No.142051136 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan ilegal BBM bersubsidi kepada oknum mafia minyak berinisial LS dan AG.
Dari pantauan wartawan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, terlihat sebuah truk Colt Diesel dengan ciri khas bak berwarna kuning leluasa keluar-masuk SPBU untuk mengisi solar bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Ironisnya, meski jarak SPBU tersebut sangat dekat dengan Mapolres Serdang Bedagai, aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar ini umumnya dilakukan pada malam hari, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah serta APH didesak untuk bertindak lebih tegas dan bijak guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat dikonfirmasi, Dani, Supervisor SPBU No.142051136, menyebut bahwa aktivitas tersebut merupakan milik seorang oknum TNI. Dani pun menyarankan agar wartawan menemui langsung pengawas kegiatan di lokasi.
“Punya TNI, Bang. Datang aja langsung ke SPBU, jumpai pengawasnya di lokasi,” ujar Dani sebelum mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukumnya, termasuk perjudian. Namun, lemahnya penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Firdaus justru menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen tersebut.
Masyarakat berharap agar Polres Serdang Bedagai segera bertindak tegas dan menutup praktik ilegal ini karena berpotensi merugikan negara serta masyarakat secara luas.
Penulis: Supriadi Azhar







____________________________________________