Ternate, Maluku Utara, Tipikorinvestigasinews.id – Proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, yang menguras anggaran negara sebesar Rp42,3 miliar dari APBN tahun 2025, kini tengah menjadi pusat perhatian dan tekanan masyarakat luas. Adanya dugaan kelemahan konstruksi hingga lemahnya tahap perencanaan telah memicu penyelidikan hukum sekaligus gelombang kecaman dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy,Jumat, (18/4/2025), di Ternate, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan bahwa lembaganya memastikan bakal lekas melakukan proses penyelidikan.
Matheos menambahkan, langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya kerusakan pada fondasi kanal yang dilaporkan mengalami penurunan kualitas serta berisiko rubuh.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Kami mendapati adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih dalam melalui pengumpulan data dan bahan keterangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kasi Penkum Kejati Malut ini juga menyoroti kejanggalan perpindahan salah satu jalur saluran sepanjang lebih dari 300 meter dengan alasan konflik lahan. Menurutnya, fakta ini menjadi bukti awal buruknya rancangan proyek sejak tahap permulaan.
“Jika sejak awal sudah dibangun di atas lahan bermasalah, itu menunjukkan perencanaan yang tidak cermat. Ini kelalaian serius,” pungkasnya.
Muhammad Tabrani, akademisi Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menilai Kejati tidak punya alasan untuk bertindak lamban. Ia menegaskan, informasi yang tersebar di ruang publik sudah cukup kuat untuk dijadikan landasan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi.
“Kalau masih menanti laporan, itu keliru. Kejaksaan memiliki fungsi intelijen. Cukup bergerak, kumpulkan informasi, lalu naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dengan tegas.
Tabrani bahkan secara gamblang menyebut pihak-pihak yang harus segera dimintai pertanggungjawaban, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku pengguna anggaran serta kontraktor pelaksana, PT Bukaka Pasir Indah.
“Jika ada indikasi masalah, panggil dan klarifikasi. Intelijen kejaksaan bisa menjadikan pemberitaan media sebagai pintu masuk. Jangan ada pembiaran,” katanya.
Proyek yang digarap oleh PT Bukaka Pasir Indah—perusahaan milik salah satu kontraktor ternama di Maluku Utara yang kerap disapa Haji Semi—juga disorot karena tidak rampung sesuai jadwal kontrak. Fakta adanya adendum kontrak berkali-kali memperkuat dugaan persoalan serius dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek strategis ini sejak awal memang dirancang tanpa kesiapan yang matang?
Selain itu, proyek Sabo Dam di Kelurahan Rua yang diduga menimbulkan banyak masalah kini juga menjadi catatan serius di kalangan organisasi kemahasiswaan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menilai pembangunan Sabo Dam tersebut—yang mengalami berbagai persoalan serius baik dari segi fisik bangunan maupun aspek lainnya—merupakan praktik tidak baik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Malut, Asyadi S. Lajdim, menegaskan bahwa Kepala BWS Maluku Utara tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan ini.
“Adendum lebih dari satu kali itu tidak wajar. Ini indikasi kuat adanya masalah serius. Alasan yang disampaikan pihak BWS baru-baru ini sangat tidak masuk akal. Sehingga hal ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Malut, baik perencanaan maupun pelaksanaannya. Jangan sampai ini menjadi celah pemborosan anggaran negara, bahkan terindikasi korupsi,” tandasnya.
Menurut Asyadi, proyek yang seharusnya menjadi solusi mitigasi bencana justru menunjukkan mutu pekerjaan yang diduga asal-asalan di lapangan.
“Ini proyek untuk keselamatan masyarakat, bukan proyek coba-coba. Jika dikerjakan tidak profesional, ini bukan sekadar merugikan negara, tetapi juga membahayakan warga,” terangnya.
Gelombang kritik dari akademisi dan organisasi mahasiswa semakin mempertegas bahwa kasus ini bukanlah persoalan teknis semata, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Dengan nilai proyek yang fantastis dan statusnya sebagai infrastruktur vital, publik kini menanti langkah nyata Kejati Maluku Utara: apakah akan membongkar potensi penyimpangan, atau membiarkan proyek bermasalah ini berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Sabo Dam Rua kini bukan lagi sekadar proyek pembangunan, melainkan ujian serius bagi integritas perencanaan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Maluku Utara. (Tim/Red)







____________________________________________