Diduga llegal dan Cemari Lingkungan, Aktivitas Produksi Tahu-Tempe di Desa Karang Sari Disorot Tim Gabungan

JATIM Banyuwangi — Tim gabungan dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, bersama awak media turun langsung melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha produksi tahu dan tempe di Desa Karang Sari yang diduga bermasalah terkait legalitas usaha serta pengelolaan limbah lingkungan hari Senin 18 Mei 2026.

Pihak pemilixk usaha berdalih bahwa limbah cair yang ditampung di beberapa petak menyerupai kolam tersebut merupakan bagian dari proses pengolahan biogas. Namun kondisi di lapangan disebut masih menimbulkan pertanyaan karena penampungan limbah terlihat terbuka tanpa penutup, mengeluarkan bau menyengat, dan diduga berpotensi menjadi sarang nyamuk serta sumber pencemaran lingkungan.

Tim investigasi menilai bahwa alasan pengolahan biogas tidak serta-merta membenarkan kondisi penampungan limbah apabila pengelolaannya masih berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu warga sekitar.

Selain itu, limbah cair yang diduga mengalir menuju jalur irigasi warga juga menjadi perhatian serius masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas air dan kesehatan lingkungan permukiman.

Menurut ketentuan lingkungan hidup, pengelolaan limbah untuk biogas tetap wajib memenuhi standar teknis, keamanan, sanitasi, dan pengendalian pencemaran. Penampungan limbah yang terbuka dan tidak dikelola dengan baik dapat memicu bau, berkembangnya serangga, hingga pencemaran air.

Dalam investigasi lapangan, tim menemukan dugaan penampungan limbah berbentuk petak-petak kolam terbuka yang dinilai berpotensi menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan pencemaran lingkungan karena tidak memiliki penutup maupun sistem pengelolaan limbah yang layak. Limbah cair tersebut juga diduga mengalir ke jalur irigasi milik warga.

Kondisi limbah yang menimbulkan bau menyengat disebut telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas warga di lingkungan permukiman.

Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak pemilik usaha yang disebut bernama Desi, yang bersangkutan mengaku memiliki sekitar tujuh pekerja dan menyatakan usahanya berbentuk UMKM. Namun ketika tim mempertanyakan legalitas usaha, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pihak pemilik disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan tim investigasi.

Tim gabungan menegaskan bahwa status usaha kecil atau UMKM bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum terkait perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar agar tidak mencemari lingkungan masyarakat.

Warga sekitar juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan karena dampak bau limbah disebut semakin mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar lokasi usaha.

Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengacu pada:

●Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang larangan pencemaran lingkungan hidup;

●ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan limbah dan baku mutu lingkungan;

Tim gabungan mendesak:

1.Pemerintah daerah segera melakukan sidak dan uji limbah;

2.Dinas Lingkungan Hidup memeriksa legalitas usaha dan sistem IPAL;

3.Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran;

4.Aktivitas pembuangan limbah ke jalur irigasi warga segera dihentikan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha wajib tunduk terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas tim investigasi gabungan.

korlip:ely irwanto

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *