​Waspada…!!!Modus Pencurian Masif Berkedok ‘Flagging’ Perbankan, KPK, OJK, dan Ombudsman Didesak Periksa KB Bank, Taspen, dan PT Pos

​JAWA TIMUR,tipikorinvestigasinews.id – Senin 18 Mei 2026 Praktik dugaan pemotongan dana secara sepihak dengan modus flagging (pemblokiran/penandaan sistem) di dunia perbankan kini mulai terkuak ke publik dan memicu keresahan meluas. Berkedok prosedur administrasi resmi, oknum perbankan diduga kuat memperdaya nasabah, khususnya para pensiunan, dengan melakukan pemotongan uang hingga Rp600.000 per orang.

​Salah satu kasus nyata terjadi di PT Bank KB Bukopin (KB Bank) Cabang Genteng, Banyuwangi. Pihak bank diduga memotong dana milik seorang nasabah pensiunan bernama Sayudi Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir dan ditangani secara hukum oleh tim advokasi.

​Modus flagging yang seolah-olah berjalan otomatis secara tersistem ini disinyalir menjadi ruang abu-abu yang disalahgunakan untuk melakukan pemotongan ilegal. Dana hasil pemotongan tersebut diduga menjadi ajang “bancakan” oknum-oknum di lembaga penyalur dana pensiun yang saling terafiliasi.

​Ketua Aliansi Media Peduli Situbondo, Agus Sodu, memberikan perhatian khusus terhadap fenomena yang sangat merugikan masyarakat kecil ini.

​”Mungkin dalam kasus Pak Sayudi, uangnya bisa dikembalikan karena ada tekanan hukum dan pembelaan yang masif. Namun, bagaimana dengan nasib ratusan ribu nasabah pensiunan lainnya di luar sana yang tidak paham hukum?” tegas Agus dengan nada geram.

​Agus menambahkan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas terkait membiarkan praktik ini terus melenggang tanpa tindakan tegas, potensi kerugian negara dan masyarakat bisa menyentuh angka miliaran bahkan triliunan rupiah secara nasional.
​”Ini adalah kejahatan finansial yang terstruktur, masif, dan terencana.

Kami memperingatkan kepada seluruh nasabah pensiunan di Indonesia untuk segera memeriksa rekening mereka. Jika menemukan kejanggalan atau potongan sepihak berkedok flagging, segera melapor dan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Advokat Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., C.T.A. untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum,” lanjut Agus.

​Desakan Pemeriksaan Tegas & Penghapusan Regulasi ‘Flagging’
​Aliansi Media Peduli Situbondo bersama elemen masyarakat sipil mendesak lembaga otoritas tertinggi untuk segera turun tangan hari ini juga:
​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Diminta segera menyelidiki adanya dugaan aliran dana korupsi dan kickback (pemberian imbalan) sistemik antara oknum perbankan (KB Bank) dengan lembaga penyalur dana pensiun seperti PT Taspen dan PT Pos Indonesia yang terafiliasi dalam kerja sama penyaluran dana.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Didesak untuk segera mengevaluasi total, membekukan, atau menghapus aturan/fitur flagging sepihak yang tidak transparan. OJK harus memberikan sanksi sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional bagi bank yang terbukti menyalahgunakan sistem penandaan dana nasabah.

​Ombudsman Republik Indonesia: Diminta memeriksa adanya dugaan maladministrasi dan kelalaian berlapis dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh PT Taspen dan PT Pos Indonesia selaku BUMN penyalur dana amanah pensiun.

​Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pihak Terkait ​Tindakan pemotongan dana nasabah secara sepihak tanpa dasar perjanjian yang sah atau tanpa perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijerat dengan instrumen hukum berlapis sebagai berikut:
​Pasal 476 KUHP (Pencurian) / Pasal 486 KUHP (Penggelapan): Tindakan mendebet atau menahan dana milik orang lain secara melawan hukum masuk dalam ranah tindak pidana murni.

​Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu, mengubah, atau menghilangkan pencatatan dalam pembukuan/laporan transaksi bank diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Bank wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa serta dilarang mengalihkan tanggung jawab melalui klausula baku yang merugikan konsumen (Pasal 18).
​Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengingat dana pensiun bersumber dan dikelola oleh lembaga plat merah (BUMN), maka konspirasi pemotongan dana ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau hak-hak ekonomi publik secara massal.

​Masyarakat berharap momentum hari ini, 18 Mei 2026, menjadi titik balik pembersihan mafia perbankan yang menyasar kelompok rentan dan para purnatugas di seluruh penjuru negeri.(Bjtm)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *