Kajari Kepahiang Kembali Tetapkan TSK Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Air Pesih Kab. Kepahiang/ Bengkulu

Kepahiang | tipikorinvestigasinews.id – Setelah sempat heboh kediamannya digeledah pada benerapa waktu lalu dan menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan,oleh pihak Kejari Kepahiang akhirnya hari ini ( 14/05/2025 ).

Oknum Kades Air Pesih di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2023/2024 di Desa Air Pesih Kecamatan Seberang Musi Kab. Kepahiang.

Dijelaskan oleh pihak Kajari Kepahiang, ( J ) yang merupakan Kepala Desa Air Pesih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Diterangkan Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH.,MH melalui Kasintel Nanda Hardika, SH., MH.

Didampingi Kasi Pidus Febrianto Ali Akbar., SH dari hitungan sementara, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atau kisaran Rp 400 juta.

” Kerugian negara hasil penghitungan sementara penyidik sekitar Rp400 juta,” terangnya.

Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1),(2) dan ayat (3 ) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Setelah dilakukan penetapan tersangka Jaksa Penyidik Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan terhadap tersangka ( J ) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A Curup selama 20 hari kedepannya.

Setelah dilakukan penahanan tersangka ( J ) dibawa ke Lapas kelas II.A Curup guna menjalani masa penahanan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepahiang akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu adanya dugaan keterlibatan pihak lain dijelaskan oleh kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

( JN/ febyadedo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *