Stabilkan Ekonomi Lokal, Jam Operasional Hiburan Rakyat Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB

BREAKING NEWS

MUARA ENIM SUMSELtipikorinvestigasinews.id –Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melaksanakan revisi atau perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019. Adapun pada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut akan memperpanjang waktu pembatasan penyelenggaraan hiburan rakyat dari pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 wib. Hal ini diungkapkan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., saat menggelar Coffee Morning pembahasan rencana revisi Perbup di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (19/05).


.
Pada kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., Penyedik Polpp Andrille Martin, S.E,SK,M.M., Perwakilan Forkopimda, BNN Kab. Muara Enim serta organisasi keagamaan, Bupati menyebut rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata dilatarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal. Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika.
.
Untuk itu, Bupati mengharapkan agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim. Adapun setelah perda tersebut disepakati, Bupati mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan. Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam operasional.”(Ria Susita)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *