Labuhanbatu, tipikorinvestigasinews.id – Gudang minyak milik HN alias Erik di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik karena diduga melakukan penimbunan minyak ilegal. Meskipun sudah puluhan kali diberitakan oleh berbagai media online, HN masih saja menjalankan bisnisnya tanpa tersentuh hukum.
Warga setempat mengungkapkan bahwa HN menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di gudangnya dan kemudian mengecernya ke langganannya menggunakan kendaraan roda empat. Berdasarkan hasil investigasi, HN meraup keuntungan puluhan juta dalam menjalankan bisnisnya tersebut.
Bisnis minyak ilegal yang dilakukan oleh HN melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Ekonomi dan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kinerja Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus ini. Apakah ada oknum yang melindungi HN, ataukah memang ada kegagalan dalam penegakan hukum? Pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di wilayah Labuhanbatu.
Penulis Firman Sinaga







____________________________________________
