Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Tanggamus,tipikorinvestigasinews.id – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap pelakunya.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.

Foto Alat Bukti yang Digunakan Terduga Pelaku

“Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 21 November 2024.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban.

Foto Diduga Pelaku Anirat Saat Berada di Ruang Polres Tanggamus

Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok, dan kembali menghampiri korban.

“Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)

(Ahmat)

Sumber:Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.

Tim-Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *