Sintang, tipikorinvestigasinews.id – 30 April 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menuai penolakan dari masyarakat di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, khususnya di Desa Limbur Bernaung Lestari.
Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi pada Kamis (30/4/2026), aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan modus koperasi sebagai tameng legalitas. Kegiatan penambangan disebut berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan alat berat serta mesin sedot emas.
Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran
Warga melaporkan bahwa aktivitas PETI beroperasi di kawasan hutan lindung dan menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan diduga telah mencemari aliran Sungai Kapuas beserta anak sungainya.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Seorang kepala desa diduga menerima setoran bulanan sebagai imbalan atas pemberian akses lahan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat setempat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Identitas pelapor tidak disebutkan atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan keamanan.
Desakan Penegakan Hukum
Penolakan terhadap aktivitas PETI terus disuarakan oleh masyarakat dan pegiat lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap para pelaku, termasuk pemodal dan pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Warga juga menuntut penghentian operasional mesin tambang (lanting) yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Konteks Hukum
Sebagai informasi, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan aduan masyarakat yang tengah mencari keadilan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Informasi lanjutan akan disampaikan pada edisi berikutnya setelah hasil investigasi tambahan diperoleh.
Sumber: Masyarakat setempat yang terdampak
Kepala Humas Kalbar: Rabudin Muhammad







____________________________________________