Aksi Protes Tak Pernah Padam, Warga Tuntut Tambang Emas Ilegal Disegel Permanen

Sintang, tipikorinvestigasinews.id – 30 April 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menuai penolakan dari masyarakat di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, khususnya di Desa Limbur Bernaung Lestari.

Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi pada Kamis (30/4/2026), aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan modus koperasi sebagai tameng legalitas. Kegiatan penambangan disebut berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan alat berat serta mesin sedot emas.

Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran

Warga melaporkan bahwa aktivitas PETI beroperasi di kawasan hutan lindung dan menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan diduga telah mencemari aliran Sungai Kapuas beserta anak sungainya.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Seorang kepala desa diduga menerima setoran bulanan sebagai imbalan atas pemberian akses lahan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat setempat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Identitas pelapor tidak disebutkan atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan keamanan.

Desakan Penegakan Hukum

Penolakan terhadap aktivitas PETI terus disuarakan oleh masyarakat dan pegiat lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap para pelaku, termasuk pemodal dan pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Warga juga menuntut penghentian operasional mesin tambang (lanting) yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Konteks Hukum

Sebagai informasi, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan aduan masyarakat yang tengah mencari keadilan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Informasi lanjutan akan disampaikan pada edisi berikutnya setelah hasil investigasi tambahan diperoleh.


Sumber: Masyarakat setempat yang terdampak
Kepala Humas Kalbar: Rabudin Muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *