Limapuluh kota tipikorinvestigasinews.id –Sebuah konflik keluarga di Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Seorang warga bernama I menutup akses jalan yang telah digunakan secara tradisional selama puluhan tahun, sehingga menyebabkan kesusahan bagi pengguna jalan lainnya.
*Dampak Penutupan Jalan:*
– 7 anggota keluarga Buk Dasmainar (Ideh) terdampak langsung, termasuk anak-anak yang harus berjalan jauh ke sekolah.
– Banjir di halaman rumah Buk Ideh karena saluran air tertutup oleh tembok yang dipasang I.
– Buk Ideh terpaksa mengontrak kamar di tempat lain karena tidak bisa mengakses rumahnya.
*Upaya Penyelesaian:*
– Buk Ideh telah berusaha mencari jalan penyelesaian dengan berbagai pihak, namun belum berhasil.
– Niniak Mamak Suku Kutianyia, R.Dt.Paduko Rajo, diminta untuk membantu menyelesaikan konflik, namun belum berhasil.
– Wali Nagari Mungka, Epi Adri, juga diminta menjadi penengah, namun belum berhasil.
*Tindakan yang Dapat Dilakukan:*
– Wali Nagari dapat membongkar pagar yang menutup akses jalan umum secara prosedural.
– Kepala Jorong Mungka Tengah telah berjanji untuk mencari jalan penyelesaian secara proaktif dan proporsional.
*Ancaman Pidana:*
– Penutupan jalan umum tanpa dasar yang sah dapat diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
– Ancaman pidana bagi pelaku penutupan jalan dapat berupa:
– Pasal 167 KUHP: Menguasai pekarangan tanpa hak (9 bulan penjara).
– Pasal 406 KUHP: Perusakan fasilitas umum (2 tahun 8 bulan).
– Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan (1 tahun).
– UU No. 1 Tahun 2011: Menutup akses fasilitas umum (3 bulan &/atau denda 50 juta).
– UU No. 39 Tahun 1999: Pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan demikian, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan rasa aman bagi warga sekitar.
( Mahwel )







____________________________________________