Tipikorinvestigasinews.id Lampung Utara – BL (13) seorang bocah laki-laki yang saat ini masih bersekolah kelas VI di salah satu sekolah Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara diduga menjadi korban pemerasan.
Hal bermula dari pengakuan “BL” yang saat itu mengaku bahwa ia tengah menghisap rokok di sebuah rumah yang tengah ditinggalkan oleh pemiliknya dilingkungan 2 Kelurahan Bukit kemuning,Kecamatan Bukit kemuning, kabupaten Lampung Utara yang pada saat itu di abadi kan melalui video record oleh “AR” yang juga merupakan temannya dan diduga menjadi sarana untuk melakukan pemerasan.
Menurut disampaikan korban BL (13) saat dikonfirmasi Jum’at 27 Juni 2025 dikediamannya ,
“saya pernah merokok terus di video kan dengan “AR”,dan waktu ketemu lagi di tempat yang sama datang “TR” bawa minuman yang dibelinya terus datang “AR” saya disuruh minum saya ngak mau, tapi kata “AR” kalau ngak mau minum dan membelikan rokok dengan uang rp.30 ribu vidio saya sedang merokok waktu itu akan disebar dan di kirimkannya ke ibu saya,terus udah itu datang lagi “J”. “jelasnya.

Diduga karna dibawah tekanan dan rasa takut menurut pengakuan “BL” akhirnya dia terpaksa meminum minuman yang diduga minuman tersebut telah menyebabkan ia mabuk, miris nya “AR” kembali memvideokan dan meng share vidio tersebut.
Mengetahui hal terjadi kepada putranya Helda orang tua korban melapor ke Polsek Bukit kemuning, atas pertimbangan mengingat yang bersangkutan masih usia dibawah umur telah dilakukan upaya untuk menyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan.
Di jelaskan Helda pada kesempatan tersebut dari mediasi dilakukan selama dua hari secara bersama pertama mediasi di Polsek Bukit kemuning Selasa 24 Juni 2025 dihadiri Bhabinkamtibmas Aipda. Ameriyansyah SH dan Babinsa Koramil 412-03/BK Sertu Edi Susanto dan mediasi kedua bertempat di Aula Kelurahan Bukit kemuning Rabu 25 Juni 2025 langsung dihadiri Kapolsek Bukit kemuning AKP.Edi Juarsyahidin, Lurah Bukit kemuning Ibrahim Haji S.IP., Bhabinkamtibmas Aipda. Ameriyansyah SH.,dan Kepala lingkungan 2 Ahmad Muslimin, RT setempat dan semua yang berkaitan namun tidak menemui kesepakatan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Merasa menemukan jalan buntu Helda orang tua “BL” yang merasa telah dirugikan atas apa yang terjadi dengan putranya melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi selaku orang tua Helda mengatakan,
“Saya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara dan sudah saya terima Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) demi menuntut keadilan untuk anak saya,saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Lampung Utara,”Ujar Helda.
Dikatakannya bahwa ia berharap secepatnya laporan tersebut dapat diproses dan mengharapkan keadilan untuk putranya.
“Dari dua hari dilakukan mediasi tidak ditemukan kesimpulan kesepakatan berdamai secara kekeluargaan,saya sebagai orang tua kandung dari “BL” saya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara.”pungkasnya. (Tim Red)







____________________________________________