Lampung,tipikorinvestigasinews.id- way Kanan – 16 Juli 2025 -Aksi penertiban angkutan batu bara kembali digelar oleh Pemuda Gunung Labuhan Bersatu dari Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (16/7). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di jalur utama Gunung Labuhan, massa memaksa sejumlah truk angkutan batu bara untuk putar balik. Para sopir dinilai telah melanggar Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045-2/02.08/V.13/2022. Aturan tersebut mengatur bahwa truk angkutan batu bara hanya boleh melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dengan batas maksimal beban 8 ton serta hanya boleh beriringan maksimal tiga unit kendaraan.


Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Ahmat Yusup, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menilai pengusaha dan sopir truk batu bara bersikap bengal dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera bertindak. Sudah cukup infrastruktur rusak, kecelakaan meningkat, dan masyarakat terganggu karena truk batu bara yang melintas sembarangan,” tegas Ahmat.
Ia juga menambahkan bahwa pengoperasian truk di luar waktu yang ditentukan, serta dengan muatan berlebih, bukan hanya bentuk pelanggaran, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat umum.
Massa aksi menyatakan akan terus melanjutkan protes dalam skala yang lebih besar apabila pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan nyata.
Aksi berlangsung tertib dan menjadi peringatan keras dari masyarakat kepada seluruh pihak agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan di lapangan.
(Tim Red)
Sumber: LP-KPK Provinsi Lampung







____________________________________________
