MADINA – SUMATERA UTARA, tipikorinvestigasinews.id – Gempar.! Merebak isu Pimpinan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Madina ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kotanopan
Diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah SMP, Ketua DPC LSM KPK-RI Kabupaten Mandailing Natal inisial (FS) kena OTT alias Operasi Tangkap Tangan.
Penangkapan oleh Personil Polsek Kotanopan terhadap FS berlangsung di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal pada, Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 16:45 WIB sore setelah sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kotanopan ‘IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak bersama Kanit Intelkam ‘BRIPKA Muhammad Sulthani Situmeang menerima informasi dari masyarakat yang kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Informasi diperoleh, FS diketahui menjabat sebagai Ketua DPC LSM KPK-RI Kabupaten Mandailing Natal diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah SMP di Kotanopan berinisial (SH) dengan modus menuduh korban melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) lalu menuntut sejumlah uang dengan ancaman bahwa korban akan dilaporkan ke Inspektorat jika tidak memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber, dari hasil OTT tersebut Kepolisian Sektor (Polsek) Kotanopan Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.8 juta beserta dua unit handphone merk Samsung Galaksi A36 dan Infinix Smart 8 Pro.
Selain FS, dua orang yang juga berada dilokasi pada saat penangkapan berlangsung yaitu inisial AS dan IN turut diamankan polisi, kabarnya terhadap keduanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kotanopan.
Sejauh ini, hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian setempat maupun Polres Madina, namun modus pemerasaan yang telah dilakukan FS dengan membawa nama lembaga Swadaya Masyarakat yang ia pimpin seakan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan posisi serta merusak citra organisasi demi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jika hal itu benar, akan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan Sekolah dan ASN, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Penindakan cepat dan terukur yang dilakukan oleh personel Polsek Kotanopan merupakan langkah strategis dan tepat untuk mencegah praktik serupa di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal serta sebagai salah satu upaya mempertegas perlindungan terhadap institusi pendidikan dari ancaman dan intimidasi berkedok kontrol sosial.
Informasi terbaru saat ini kabarnya FS sudah berada dalam tahanan Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.(MJ)







____________________________________________
