Kalimantan Barat, Tipikorinvestigasinews.id – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi dan penjualan minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Tim investigasi Mata Lang LIDIK KRIMSUS Republik Indonesia (LKRI) mengembangkan informasi penting yang bersumber dari pengakuan langsung salah satu pelaku usaha berinisial SB, yang mengaku sebagai pemilik truk tangki pengangkut CPO.
Dalam komunikasi via sambungan telepon WhatsApp pada 3 Agustus 2025, pukul 19:50 WIB, SB menyebutkan bahwa truk-truk tangki tersebut membawa CPO dari hasil transaksi yang dilakukan sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa CPO tersebut merupakan “sisa” yang dijual oleh oknum sopir untuk menutupi kekurangan gaji.
“Saya hanya menampung sisa-sisa CPO itu. Mereka (para sopir) jual ke saya karena katanya untuk tutup gaji yang kurang,” ujar SB kepada tim investigasi.
SB juga mengakui bahwa aktivitas penampungan itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tepatnya pada Februari 2025.
Sebelumnya, tim gabungan dari LKRI, unsur media, serta LSM, sempat mendokumentasikan aktivitas dugaan distribusi ilegal tersebut di lokasi yang sama. Dalam penelusuran lanjutan, SB juga membenarkan bahwa beberapa anggotanya pernah diamankan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Sanggau pada 4 Mei 2025, dalam kasus yang serupa.
“Waktu itu, ada anggota saya yang kena tangkap tangan juga,” ujar SB kepada tim investigasi.
Pernyataan SB itu kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan publik terkait dugaan adanya oknum-oknum tertentu yang memberikan ‘jaminan keamanan’ kepada pelaku usaha, sehingga praktik ilegal tersebut bisa terus berjalan.
“Ini yang perlu didalami lebih lanjut. Indikasi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelindung, jika benar, tentu sangat memprihatinkan,” ungkap salah satu anggota tim investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari hasil wawancara langsung, investigasi lapangan, dan rekaman komunikasi dengan narasumber yang menyebut dirinya sebagai pelaku usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut, termasuk inisial SB dan oknum-oknum terkait, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tipikor Investigasi News berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Reporter: Rabudin Muhammad
Editor: Redaksi TipikorInvestigasiNews.id







____________________________________________
