Sumbar’ Limapuluh kota, tipikorinvestigasinews.id, Menurut Pengguna akses bahwa jalan tersebut sudah bertahun-tahun disebut sebagai Jalan Nagari.
Jalan yang dimaksud berada di Jorong Mungka Tengah Nagari Mungka yang melewati Tanah komunal (Kaum Kutianyia).
Ir (laki-laki) salah seorang keturunan kaum diduga karena sifat “iri hati” yang sudah mengakar kepada Dunsanak “Saporuk” tega menutup akses menuju rumah “etek nya”.
Ir seperti menutup mata, Niat “maniayo” eteknya sendiri malah turut menyusahkan “urang kampuang” nya sendiri yang biasa menjadi pengguna menuju tanah lapang dan lahan-lahan pertanian.
Terlihat pada saat saat acara HUT RI ke-80 warga berduyun-duyun hendak melewati jalan tersebut tapi terhalang tembok yang dipasang Ir 9 bulan yang lalu.
Karena terhalang pada Rabu Pagi 20/9 Seorang Warga meruntuhkan tembok tersebut menggunakan Martil dan Cangkul.
Namun Sore harinya terlihat Ir menutup lagi akses jalan ke tanah lapang dan lahan pertanian warga.
Wali Nagari Mungka, Wali Jorong, Niniak Mamak, Tokoh-tokoh masyarakat dan Warga Nagari Mungka seperti takut dengan Ir?
Ir disebut urang bagak, karena banyak Dunsanaknya yang jadi orang hebat di perantauan, itulah yang membuat warga Mungka “takut” dengan Ir?
Perilaku Ir yang membuat susah warga jelas-jelas tidak dibenarkan oleh Hukum Positif yang berlaku, lalu dimana Perlindungan Hak-hak Warga Negara yang diatur dalam Konstitusi UUD 1945?
Rasa aman sudah melenggang jauh dari keluarga Uni Dasmainar dan Anak-anaknya (7 orang).
Arti Kemerdekaan seperti dicabut dari keluarga Dasmainar (buk Ideh) mereka terancam dirumahnya sendiri hingga memilih untuk mengontrak di Pakan Lasa Mungka selama 9 bulan terakhir.
Dasmainar terpaksa mengungsi dari Tanah Komunalnya akibat ulah Ir.
Tapi kenapa Wali Nagari, Niniak Mamak, Camat, Bupati dan Aparat Penegak Hukum diam saja disaat Warga hidup terancam?
Walau Gegap gempita kemerdekaan bergema dipelosok negeri, Tapi bagi Dasmaiar mereka masih dijajah?
Ir seperti menantang semua orang dengan menutup jalan umum (jalan desa/nagari), padahal Penutupan Jalan Hukumnya juga tidak main-main, sbb:
– Pasal 167 KUHP: Menguasai pekarangan tanpa hak (9 bulan penjara),
– Pasal 406 KUHP: Perusakan fasilitas umum (2 tahun 8 bulan),
– Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan (1 tahun),
– UU No. 1 Tahun 2011: Menutup akses fasilitas umum (3 bulan &/atau denda 50 juta)- UU No. 39 Tahun 1999: Pelanggaran hak asasi manusia.
( Mahwel )
— tem —







____________________________________________
